Lampung Utara | Lensa Hukum News
Aroma penyimpangan pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan kian santer. Terutama pada penentuan sekolah penerima DAK atau juga pada saat pengerjaan proyek fisik dan non fisik.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Toto Sumedi ketika dihubungi via telpon menyatakan mungkin Pak Suma baru sekali ini melaksanakan kegiatan seperti ini ,”Saya mengenalnya baru, dia (Suma) baru masuk sekitar bulan Januari sedangkan saya baru di Plt kan di bulan April, dan mungkin saja dia melaksanakan kegiatan semacam ini baru sekali ini, sehingga mungkin saja dia merasa kaget “, ujarnya.
Okto Noventa, SH selaku Praktisi Hukum PERADIN Korwil Lampung, yang juga sebagai Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), Provinsi Lampung,salah satu lembaga bentukan Bp.Bibit Samad Riyanto mantan Anggota KPK, saat dikonfirmasi terkait pernyataan Plt. Kepala Dinas Pendidikan, mengatakan.
“Kalau bicara bahwa Suma orang baru dan tidak mengerti ya tidak bisa begitu, inikan kan bicara tentang lembaga kedinasan, jadi jangan bicara person walaupun dia orang baru akan tetapi dasar aturan ada, kan ada petunjuk pelaksanaan kedinasan itu sendiri, “kata Okto Noventa.
Menurutnya jika dilihat dari sudut pandang hukum jelas dan ada dalam aturan Permendikbud dan hal seperti itu ada unsur KKN didalamnya, “Kalau memang benar pekerjaan tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga, itu salah ada unsur KKN-nya, karena yang namanya swakelola itu harus dikelola oleh pihak sekolah, “Jelasnya.(arf)