Lampung Utara | Lensa Hukum News Pengerjaan sejumlah items kegiatan yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Non-Fisik Pendidikan tahun 2019 diduga menyalahi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan, karena bukan dikerjakan secara swakelola oleh Panitia Pembangunan di Sekolah melainkan dikerjakan pihak ketiga melalui lelang dan penunjukkan langsung (PL).Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampura menyayangkan bila ada pihak ketiga yang mengerjakan DAK tersebut.
Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Khoiril Syarif, SE. menjelaskan Rehab gedung di dunia pendidikan adalah hal yang dinantikan, agar terciptanya tempat yang lebih layak untuk melaksanakan proses belajar mengajar, melalui DAK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
“Dari sample penelusuran dan data yang didapat oleh Tim Media yang dibentuk oleh Ikatan Wartawan Online (IWO) dilapangan hampir 70% ditemukan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diperuntukkan untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Atas (SMP) dikerjakan oleh pihak ketiga, kata Khoiril Kamis (31/10/2019).
Hal tersebut di benarkan oleh ASN di SD N 2 di Abung Selatan, yang namanya Enggan untuk disebutkan, “Yang mengerjakan sn selaku pihak ketiga, kepala sekolah gak tau, cuma ngambil uang aja, apa-apa sn, “ujarnya saat dikonfirmasi di halaman sekolah setempat, (10/10/2019).
Ditempat terpisah, Riko Amir selaku pimpinan perusahaan Liputan global news saat menanyakan kepada Sulpakar, kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, terkait pengerjaannya yang dikerjakan oleh pihak ketiga mengatakan, “Sesuai mekanisme/juknis tidak bisa,karena itu melanggar Peraturan Menteri “Tegas Sulpakar melalui WhatsApp pribadinya. (Tim)