• Tentang Kami
  • Redaksi
Sabtu, Mei 31, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Terkait Dana Alokasi Khusus (DAK)Disdik Lampura Diduga Tidak Sesuai Peraturan Permendikbud

Redaksi by Redaksi
Oktober 31, 2019
in Berita
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara | Lensa Hukum News Pengerjaan sejumlah items kegiatan yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Non-Fisik Pendidikan tahun 2019 diduga menyalahi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan, karena bukan dikerjakan secara swakelola oleh Panitia Pembangunan di Sekolah melainkan dikerjakan pihak ketiga melalui lelang dan penunjukkan langsung (PL).Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampura menyayangkan bila ada pihak ketiga yang mengerjakan DAK tersebut.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Khoiril Syarif, SE. menjelaskan Rehab gedung di dunia pendidikan adalah hal yang dinantikan, agar terciptanya tempat yang lebih layak untuk melaksanakan proses belajar mengajar, melalui DAK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

“Dari sample penelusuran dan data yang didapat oleh Tim Media yang dibentuk oleh Ikatan Wartawan Online (IWO) dilapangan hampir 70% ditemukan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diperuntukkan untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Atas (SMP) dikerjakan oleh pihak ketiga, kata Khoiril Kamis (31/10/2019).

Hal tersebut di benarkan oleh ASN di SD N 2 di Abung Selatan, yang namanya Enggan untuk disebutkan, “Yang mengerjakan sn selaku pihak ketiga, kepala sekolah gak tau, cuma ngambil uang aja, apa-apa sn, “ujarnya saat dikonfirmasi di halaman sekolah setempat, (10/10/2019).

Ditempat terpisah, Riko Amir selaku pimpinan perusahaan Liputan global news saat menanyakan kepada Sulpakar, kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, terkait pengerjaannya yang dikerjakan oleh pihak ketiga mengatakan, “Sesuai mekanisme/juknis tidak bisa,karena itu melanggar Peraturan Menteri “Tegas Sulpakar melalui WhatsApp pribadinya. (Tim)

ShareTweetPin
Previous Post

PK FHIS IMM Gelar Pengkaderan Darul Aqrom Dasar Periode 2019

Next Post

Dewan Pakar PP IWO, Dipercaya sebagai Komisioner Komisi Kejaksaan RI

Next Post

Dewan Pakar PP IWO, Dipercaya sebagai Komisioner Komisi Kejaksaan RI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Sebanyak 47 Orang Kloter 2 Jama’ah Haji Lampung Utara Berangkat
  • PWI Lampung Utara Raih Penghargaan PWI Terbaik se-Provinsi Lampung Kategori Terinovatif dan Kolaboratif
  • Bukti Nyata Akuntabilitas, Kabupaten Lampung Utara Raih WTP
  • Tim FKDM Audensi Bersama Bupati Lampung Utara
  • Maling bobol rumah warga Tiyuh Kagungan Ratu
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In