Kejaksaan Negeri Lampung Utara memusnahkan Barang Bukti (BB) hasil penanganan perkara Tindak Pidana Umum sepanjang bulan Januari hingga Agustus 2019. Selasa (17/9/19)
Pemusnahan BB tindak pidana yang telah memiliki hukum tetap itu menurut Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Yuliana Sagala telah sesuai dengan SOP dan pada hari secara resmi dimusnahkan yang disaksikan oleh perwakilan forkopimda di kabupaten setempat.
Hadir dalam pemusnahan BB tersebut Wakil Bupati, Budi Utomo bersama Kepala Rubasan, Auda Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, Dandim 0412 Lampung Utara, Letkol Inf Krisna Pribudi beserta perwakilan kepala OPD instansi terkait di kabupaten setempat.
Pemusnahan BB dari penanganan perkara tindak pidana umum ini meliputi perkara narkoba, pembunuhan, perlindungan anak, sajam dan senpi, judi, perkara C3 dan perkara uang palsu,”kata Kajari Lampung Utara Yuliana Sagala.
Pada kesempatan itu pula, Wakil Bupati Lampung Utara, Budi Utomo menyampaikan apesiasi Pemkab setempat atas penanganan berbagai perkara dalam penindakan kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah Kabupaten Lampung Utara.“
Apesiasi kami sampaikan kepada aparat penegak hukum, kejaksaan dan kepolisian yang telah bekerja keras dalam menindak tegas para pelaku tindak pidana yang terjadi di Kabupaten Lampung Utara,” ujar Budi Utomo (Tim)