Lampung Utara, Lensa Hukum, Pencairan Dana Desa yang diperuntukkan untuk pembangunan empat titik gorong-gorong plat beton di Desa Ratu Abung, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) diduga tak sesuai dengan Rencana Anggaran Pembangunan (Rap) dan asal jadi.
Dikatakan Jatmiko bersama Agus, selaku pekerja yang mengerjakan gorong-gorong tersebut, pasalnya Dia tidak mengetahui bahwa dalam pelaksanaan pembangunan yang seharusnya memakai besi Plat hanya memakai besi biasa.
“Gak tau aku Ini seharusnya pakai besi Plat atau pakai apa, setau saya ada material ya saya pasang, Pakai besi 10 dan 12 kes, itu sebelah sana ada yang nongol bang bisa dilihat, memang bukan plat yang khusus, karena saya cuman pekerja, “kata Jatmiko di lokasi pembangunan, Rabu (28/08/2019).
Lanjut bercerita, “Untuk kerjanya borongan pak, yang belanja material ya mereka (aparatur Desa) lebih jelasnya tanya langsung dengan Kepala Desa, “jelasnya.
Ditempat terpisah, Liono selaku kepala Desa setempat saat dikonfirmasi di Kantor Desanya terkesan mengelak dan menghindar, serta tak mencerminkan seorang kepala desa yang notabenenya adalah seorang yang bisa mengayomi dan melayani dengan baik setiap tamu yang datang. “Saya dipanggil oleh kelurahan, saya duluan ya mas, “kata sembari berjalan meninggalkan sejumlah awak media.(Tim)