• Tentang Kami
  • Redaksi
Jumat, Juli 4, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Konsultasi Hukum

RUU KUHP Sudah di Meja DPR.RI salah satunya tentang Ancaman Penjara bagi yang mengkritik Pengadilan.

Redaksi by Redaksi
Agustus 29, 2019
in Konsultasi Hukum

Dosen Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Muhammadiyah Kotabumi.

0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUU KUHP kini berada di meja DPR. Salah satunya berisi ancaman penjara bagi orang yang mengkritik pengadilan. Tidak main-main, siapa saja yang mengkritik pengadilan dan hakim bisa dipenjara 5 tahun.

Berdasarkan draft RUU KUHP terbaru yang didapat LensaHukum.com Rabu (28/8/2019), hal tersebut diatur dalam Bab VI tentang ‘TINDAK PIDANA TERHADAP PROSES PERADILAN’. Bagian Kesatu yaitu Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan.

“Setiap orang yang mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dan pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV,” demikian bunyi Pasal 290.

Adapun dalam Pasal 291, ancaman diperberat menjadi 5 tahun penjara. Yaitu setiap orang yang secara melawan hukum:

1. menampilkan diri seolah-olah sebagai pelaku tindak pidana, yang karena itu menjalani proses peradilan pidana;
2. tidak mematuhi perintah pengadilan atau penetapan hakim yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan ;
3. bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan atau menyerang integritas atau sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan; atau

“Merekam, mempublikasikan secara langsung atau membolehkan untuk dipubli­kasikan segala sesuatu yang dapat mempengaruhi sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan,” demikian bunyi Pasal 291 huruf d.

Bagaimana dengan advokat yang mempengaruhi hakim/pengadilan? Pasal 292 RUU KUHP menjelaskan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V advokat yang dalam menjalankan pekerjaannya secara curang:

1. mengadakan kesepakatan dengan pihak lawan klien, padahal mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa perbuatan tersebut dapat meru­gikan kepentingan pihak kliennya; atau
2. mempengaruhi panitera, panitera pengganti, juru sita, saksi, juru bahasa, penyidik, penuntut umum, atau hakim dalam perkara, dengan atau tanpa imbalan.

Adapun orang yang membuat gaduh dalam sidang pengadilan dan tidak pergi sesudah diperintahkan sampai 3 kali oleh atau atas nama hakim dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan. Adapun orang yang membuat gaduh di luar sidang tapi membuat sidang terganggu, dihukum 3 bulan penjara.(Red/Irham)

ShareTweetPin
Previous Post

Kelurahan Cempedak Mengadakan Pelatihan Lembaga Kemasyarakatan

Next Post

Pelaku Penipuan Menjadi Kasat Narkoba Di Ringkus Kepolisian Polres Lampung Utara

Next Post

Pelaku Penipuan Menjadi Kasat Narkoba Di Ringkus Kepolisian Polres Lampung Utara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • PT Budi Acid Jaya Diduga Langgar Kesepakatan Harga dan Tak Akui Nota Singkong, DPRD Tubaba Geram
  • Diduga Mangkir Pajak, Hotel Dwi Putra di Tubaba Terancam Disanksi
  • REGULASI DILANGGAR ATAS NAMA MASYARAKAT DEMI PENCITRAAN DAN KEPENTINGAN
  • Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan Di Kemalo Abung Aprozi Beri Bantuan Kursi Roda
  • Harga Singkong Kian Anjlok, UMKO Gelar Seminar Dan FGD
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In