• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, Desember 2, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kuasa Hukum Caleg PAN Lampura, Menerima Eksepsi yang ditolak Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi.

Redaksi by Redaksi
Juli 30, 2019
in Berita
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lampung Utara,  menolak eksepsi Kuasa Hukum terdakwa kasus perbuatan tidak menyenangkan dengaan terdakwa (AS), pada sidang lanjutan dalam agenda putusan sela dari Majelis hakim, Selasa (30/7/2019).

Majelis hakim yang diketuai Faisal Zhuhry mengatakan, dakwaan telah memenuhi syarat formil dan non-formil. Majelis hakim menyatakan bahwa keberatan atau eksepsi kuasa hukum tidak bisa diterima. Dan menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan diterima.

“Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotabumi dalam Hal ini Sidang Diwakili Oleh Jaksa Adit, untuk melanjutkan perkara dengan pemeriksaan Saksi-saksi, yang ada Dalam Berkas Pemeriksaan Penyidik,dalam Hal ini Korban dan Penyidik dan kasus dilanjutkan dengan barang bukti yang ada, sesuai dengan keputusan majelis hakim pada sidang lanjutan,sidang ditunda pekan depan, Selasa 6 Agustus 2019,” Dengan Agenda Pembuktian.

Menanggapi putusan sela tersebut terdakwa (AS) yang merupakan salah satu Caleg dari Partai PAN dapil lll Lampung Utara, melalui kuasa hukumnya, Irhammudin menerima putusan yang di ambil Majelis hakim. “Ya, esepsi yang kami ajukan di tolak oleh majelis hakim, berarti perkara ini tetap dilanjutkan, yang akan memasuki pokok perkara pada sidang pekan depan,dengan Agenda Keterangan Saksi-saksi Jaksa Penuntut Umum,dan Kami Selaku Team Kuasa Hukum (AS) juga Telah Menyiapkan Saksi A de Charge (Saksi yang Meringankan) terkait Putusan Majelis Hakim Tersebut ya kami menerima putusan tersebut,” terang irhammudin,  saat dimintai tanggapannya terkait hasil putusan hakim.

Setelah mendengar tanggapan penuntut umum dan terdakwa beserta penasihat hukumnya, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 6 Agustus 2019 dengan agenda mendengarkan saksi-saksi.”(Pembuktian) Tuk…tuk…Tuk… (Ketukan Palu Sidang Majelis Hakim) Red. Arif/Agung (Staf Ylbh Kotabumi)

ShareTweetPin
Previous Post

Konsultasi Hukum (Kategori)

Next Post

Proses Eksekusi Sertifikat Hak Tanggungan Pinjaman Mudarobah Bank Syariah Melalui Pengadilan Agama.

Next Post

Proses Eksekusi Sertifikat Hak Tanggungan Pinjaman Mudarobah Bank Syariah Melalui Pengadilan Agama.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Hasil Wawancara dengan Ketua BUMTi Tunas Amor, Ahmad Muklis Anwari
  • Kepalo Tiyuh Mawardi Tegaskan Komitmen Penguatan BUMTi melalui Dana Desa 2025
  • Monev Tahap II Dana Desa di Tiyuh Karta Raharja
  • Pencairan Bantuan Pangan Kacau, 79 KPM di Bujung Sari Marga ‘Hilang’ dari Daftar! Warga meradang, Kepalo Tiyuh Dihujat
  • Warga Marga Asri Sampaikan Aspirasi Infrastruktur dalam Reses Ponco Nugroho
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In