• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, Desember 2, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Hore HUT Bhayangkara, SKCK Gratis

Redaksi by Redaksi
Juni 21, 2021
in Berita
Hore HUT Bhayangkara, SKCK Gratis
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara – HUT Bhayangkara ke-75, 1 Juli 2021 mendatang, Sat Intelkam Polres Lampung Utara (Lampura) bakal memberikan pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara gratis.

Bertemakan transformasi Polri yang berisi mendukung percepatan penanganan Covid-19 untuk masyarakat sehat dan pemulihan ekonomi nasional menuju Indonesia maju.
“Kami dari Sat Intelkam di bagian pelayanan akan memberikan sedikit inovasi di 1 Juli yang merupakan hari ulang tahun Bhayangkara yang ke-75. Yakni pembuatan SKCK gratis,” Kata Kasat Intelkam Polres Lampura, AKP Dyvia Ardianto S.I.K kepada sejumlah wartawan, beberapa waktu lalu.

Namun, penggratisan pembuatan SKCK diberlakukan bagi 20 pemohon pertama dihari tersebut. Selain pembuatan SKCK gratis, nantinya ada pemberian doorprize bagi 10 pemohon yang dilukakan sistem pengundian.
Yang menarik, lanjut Kasat, pihaknya mencari bagi pemohon yang kebetulan lahir tepat di 1 Juli, maka langsung digratiskan dan diberi doorprize tanpa diundi.
“Kita ingin memberikan yang terbaik kepada masyarakat khususnya di bidang pelayanan dan juga di HUT Bhayangkara ini di tengah pandemi covid-19. Kami tetap akan berusaha secara maksimal memberikan pelayanan prima dan juga yang terbaik bagi masyarakat meskipun situasinya di tengah pandemi,” kata dia.

Syarat dalam pembuatan SKCK antara lain, mengisi daftar pertanyaan, pas foto berwarna, foto copy e-KTP (Surat keterangan domisili bagi yang belum memiliki KTP), foto copy sidik jari, foto copy kartu keluarga, foto copy ijazah atau akta kelahiran. Untuk biaya yang dikenakan, berdasarkan peraturan yakni Rp. 30 ribu. (KIS)

ShareTweetPin
Previous Post

Melawan Saat Mau Ditangkap, Pelaku Curat Dihadiahi Timah Panas Oleh Polisi

Next Post

GMBI Lampura Gelar Aksi Unjuk Rasa Ke Pengadilan Negeri Kotabumi

Next Post
GMBI Lampura Gelar Aksi Unjuk Rasa Ke Pengadilan Negeri Kotabumi

GMBI Lampura Gelar Aksi Unjuk Rasa Ke Pengadilan Negeri Kotabumi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Hasil Wawancara dengan Ketua BUMTi Tunas Amor, Ahmad Muklis Anwari
  • Kepalo Tiyuh Mawardi Tegaskan Komitmen Penguatan BUMTi melalui Dana Desa 2025
  • Monev Tahap II Dana Desa di Tiyuh Karta Raharja
  • Pencairan Bantuan Pangan Kacau, 79 KPM di Bujung Sari Marga ‘Hilang’ dari Daftar! Warga meradang, Kepalo Tiyuh Dihujat
  • Warga Marga Asri Sampaikan Aspirasi Infrastruktur dalam Reses Ponco Nugroho
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In