Lensahukumnews.com,- Polsek Rawa Jitu Selatan bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian mobil Toyota Kijang Innova.
Pelaku pencurian mobil ini ditangkap hari Jum’at (23/04/2021), pukul 11.00 WIB, di daerah Cilegon, Provinsi Banten.
“Jum’at siang, petugas kami bersama Tekab 308 Polres berhasil menangkap pelaku pencurian mobil. Pelaku tersebut berinisial AA (26), berprofesi wiraswasta, warga Gunung Mekar, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur,” ujar Kapolsek Rawa Jitu Selatan Iptu Wagimin mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Minggu (25/04/2021).
Lanjut Iptu Wagimin, dari tangan pelaku ini berhasil disita barang bukti (BB) berupa satu unit mobil Toyota Kijang Innova, warna silver, BE 1707 AH, milik korban Iskandar Dinata (59), berprofesi wiraswasta, warga Jalan Pisang, Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.
Kapolsek menjelaskan, korban dan pelaku ini mulanya kenal pada Maret 2021. Pelaku sering datang ke Rawa Jitu Selatan untuk menemui mertuanya disana, karena sering bertemu antara korban dan pelaku terjalin hubungan baik sehingga pelaku sering menginap di rumah korban.
Pada hari Senin (19/04/2021), pukul 17.00 WIB, korban bersama pelaku berangkat dari rumah korban menuju ke Kampung Bogatama, Kecamatan Gedung Aji Baru, dengan tujuan untuk berobat. Mereka berangkat menggunakan mobil milik korban dan setelah selesai berobat langsung pulang ke rumah korban.
Pukul 23.00 WIB, tiba di rumah korban, mobil diparkirkan korban di depan rumah tetangganya. Korban dan pelaku beristirahat di dalam rumah korban, kemudian tertidur. Pukul 03.30 WIB, istri korban membangunkan korban untuk sahur dan pelaku sudah tidak ada lagi di rumah korban.
Korban kemudian keluar rumah dan melihat mobil Toyota Kijang Innova miliknya yang terparkir di depan rumah tetanggnya juga telah hilang bersamaan dengan pelaku. Akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir Rp. 110 Juta, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialami ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan.
“Saat ditangkap, pelaku sedang menginap di sebuah rumah kontrakan, sedangkan mobil Toyota Kijang Innova milik korban terparkir di halaman kontrakan tersebut dengan keadaan plat nomornya sudah diganti oleh pelaku menjadi A 1535 KP,” ungkap Iptu Wagimin.
Pelaku ini ternyata sedang menunggu orang yang ingin membeli mobil hasil kejahatannya. Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akibat perbuatannya akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)