Way Kanan||Lensahukumnews.com
Sekretaris Daeerah Kaupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Selan, S.Sos.,M.M memimpin Rapat Koordinasi Kemitraan dan Forum PKU Tahun 2021 di Ruang Rapat Sekda.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Kepala dan unsur Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Direktur RSUD ZA Pagar Alam serta BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi, Selasa (23/3/2021).
Pada rapat tersebut dipaparkan mengenai Implementasi JKN Tahun 2020 diantaranya Overview Tahun 2020, Progres JKN di Way Kanan, Kebijakan dan Informasi Baru serta Dukunga dan Harapan. Forum yang telah terlaksana di Tahun 2020 antara Pemerintah Kabupaten Way Kanan dengan BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi, yaitu Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama Kabupaten Way Kanan pada 15 April 2020 secara virtual dengan hasil Memastikan perubahan APBDP terkait masa PKS yang berakhir pada Bulan Juli 2020, Permintaan data Kepesertaan Kepala Desa dan Perangkat Desa paling lambat pada Bulan April 2020 serta Memastikan kembali penganggaran untuk KP Desa.
Pada Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama Kabupaten Way Kanan pada 3 September 2020 secara virtual dengan hasil Penyampaian Permendagri No 119 Tahun 2019 tentang kewajiban Pemda sebagai pemberi kerja untuk menganggarkan dan membayarkan 4% iuran para kepala desa dan perangkat desa serta Penyampaian PMK RI No 78/PMK.02/2020 tentang pelaksanaan pembayaran kontribusi iuran peserta PBI Jaminan Kesehatan, iuran Peserta PBPU dan Peserta BP dengan manfaat pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III dan bantuan iuran bagi peserta PBPU dan Peserta BP dengan manfaat pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III oleh Pemerintah Pusat/atau Pemerintah Daerah.
Kemudian, pada Forum Kemitraan Kabupaten Way Kanan secara daring pada 9 April 2020 didapatkan hasil bahwa Pemerintah Daerah akan membantu mensosialisasikan ke masyarakat terkait pelayanan peserta JKN-KIS, Regulasi terbari terkait penanganan Covid-19, Pemerintah Daerah 24 jam membuka call center baik di Gugus Tugas Covid-19 maupun di Fasilitas Kesehatan, Pemda selalu memantau dan memanfaatkan Sumber Daya yang ada untuk pencegahan Covid-19. Serta Pembahasan tindak lanjut perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi dengan RSUD ZAPA. Dimana kelanjutan kerjasama dengan RSUD ZAPA, BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi akan terus berkoordinasi dengan Kantor Pusat agar dapat segera ditemukan solusi terbaik, Pemanfaatan dashboard data JKN, Kebijakan rujuan parsial serta Optimalisasi Program Rujuk Balik sesuai hasil Forum Komitraan Kabupaten Way Kanan pada 3 September 2020 secara virtual.
Untuk dukungan dari Pemerintah Kabupaten Way Kanan dalam hal perbaikan data NIK tidak valid/kosong dari peserta JKN, melelui Dinas Sosial untuk berperan serta secara aktif melakukan perbaikan NIK yang ada dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan dapat memberikan data padanan berupa NIK Peserta PBI-JK (sesuai data DTKS), guna melengkapi data peserta dengan NIK yang belum valid. Melalui Dinas Dukcapil diharapkan dapat melengkapi data padanan berupa NIK untuk data peserta yang belum valid dan dapat memfasilitasi percepatan pemrosesan NIK online dengan membuat group kooridinasi antara BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi bersama Dukcapi Way Kanan. selain itu, dalam paparannya, pihak BPJS Kesehatan Cabangn Kotabumi juga meminta dukungan Pemerintah Daerah melalui Sekda untuk dapat menginformasikan kepada Camat dan Lurah di Wilayah Kabupaten Way Kanan dengan NIK bermasalah tertinggi (5 Kecamatan) agar dapat menjadwalkan kegiatan MCS (Mobile Customer Service) guna mengupdate data bagi peserta dengan NIK belum sesuai.
Sementara itu, untuk Dinas Kesehatan diharapkan dapat membantu proses perbaikan NIK Peserta dengan menghimbau FKTP untuk dapat menginput data peserta pada aplikasi P-Care yang sesuai dengan data NIK pada KK Peserta (pasien) pada saat mendapatkan pelayanan kesehatan di FKTP. Dan perbaikan data dapat dilakukan secara kolektif dengan datang ke Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten BPJS Kesehatan terdekat, maupun melalui kegiatan MCS dan perbaikan data secara online via aplikasi WhatsApp Pandawa 081318819104. (Sandi)