• Tentang Kami
  • Redaksi
Jumat, Mei 9, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat Tangkap Residivis Curas

Redaksi by Redaksi
Maret 19, 2021
in Berita
Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat Tangkap Residivis Curas
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tulangbawang barat||Lensahukumnews.com
Hanya butuh waktu sepuluh hari, Petugas Kepolisian Resort Tulang Bawang Barat (Tubaba) berhasil melumpuhkan Dewan Juri (22) seorang remaja warga Tiyuh Gunung Terang, Kecamatan Gunung Terang lantaran telah melakukan pencurian sepeda motor merk Yamaha Mio pada Senin (08/03/21), dini hari.

Dewan Juri melakukan pencurian dikediaman Agung Safri Junianto warga Tiyuh Suka Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten setempat.

Iptu Andre Try Putera selaku Kasat Reskrim Polres Tubaba mewakili Kapolresnya Akbp Hadi Saepul Rahman mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan korbannya.

“Korban (Agung Safri Junianto) melaporkan ke Polsek Gunung Agung telah terjadi pencurian motor dikediamannya, dari laporan itu kita lakukan penyelidikan,” Ungkap Kasat Reskrim usai penangkapan Kamis (19/03/21).

Iptu Andre Try Putera juga mengatakan pelaku sempat melarikan diri ke Provinsi Sumatera Selatan.

“Usai melakukan pencurian, dia (Pelaku) kabur ke Kabupaten Ogan Kumring Ilir. Saat ditangkap Dewan Juri tidak kooperatif dengan melawan anggota menggunakan parang, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur penembakan dikedua kakinya,” Katanya.

Akibat perbuatannya, Dewan Juri yang merupakan Revidivis Pasal 365 dan 363 ini harus kembali mendekam di hotel prodeo (Penjara).

Atas tindak kejahatan yang telah dilakukannya lagi, Kali ini Dewan Juri kembali dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara. Pungkasnya(*)

ShareTweetPin
Previous Post

Ketum GANN, Sangaji Bima Tidak Pernah Takut Perangi Narkoba

Next Post

Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo Apresiasi Gubernur Arinal karena Berhasil Kendalikan Covid-19 di Provinsi Lampung dengan Sangat Baik

Next Post
Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo Apresiasi Gubernur Arinal karena Berhasil Kendalikan Covid-19 di Provinsi Lampung dengan Sangat Baik

Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo Apresiasi Gubernur Arinal karena Berhasil Kendalikan Covid-19 di Provinsi Lampung dengan Sangat Baik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
  • Aprozi Alam Lepas 393 CJH Kloter Pertama Lampung Utara
  • Aprozi Alam Ground Breaking Program Kemaslahatan Dari BPKH di Sawojajar
  • Komunitas TUBABA RUNNERS Gelar event lari bareng 
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In