• Tentang Kami
  • Redaksi
Kamis, April 30, 2026
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pencanangan Aksi Peduli Sampah, Wagub Chusnunia Mengingatkan Hindari Penggunaan Plastik untuk Konsumsi Rumah Tangga secara Berlebihan

Redaksi by Redaksi
Maret 9, 2021
in Berita
Pencanangan Aksi Peduli Sampah, Wagub Chusnunia Mengingatkan Hindari Penggunaan Plastik untuk Konsumsi Rumah Tangga secara Berlebihan
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDARLAMPUNG||Lensahukumnews.com
Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim (Nunik) mengingatkan masyarakat segera menghindari penggunaan plastik untuk konsumsi rumah tangga secara berlebihan karena berpotensi menimbulkan sampah.

Hal itu disampaikan Wagub Nunik saat Pencanangan Aksi Peduli Sampah di Halaman Kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Selasa (9/3/2021).

“Persoalan sampah ini benar-benar urgent/mendesak. Keberlangsungan bumi dan alam salah satunya tergantung bagaimana kita mengelola sampah,” ujar Wagub Nunik.

Aksi ini dalam rangka Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) Tahun 2021, juga dilaksanakan secara serentak dan diikuti secara virtual di 15 Kabupaten/Kota se- Provinsi Lampung.

Nunik mengatakan kepedulian terhadap sampah harus terus digaungkan agar semua bisa bergerak bersama memanage/mengelola persolan sampah ini.

Ia menyebutkan dari pengelolan sampah, selain mampu menjamin kesehatan masyarakat dan aman bagi lingkungan juga dapat memberikan nilai tambah untuk kesejahteraan masyarakat.

Namun sebagian masyarakat belum menyadari pentingnya pengelolaan sampah ini.

“Jika mengelola sampah dengan baik, bisa menyulap sampah menjadi berkah. Namun semua belum menyadari,” katanya.

Nunik mencontohkan seperti di Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.

Didesa tersebut, hasil dari pengelolaan sampah yang baik, mampu menjadi sumber pendapatan desa yang akhirnya digunakan untuk membangun desa.

“Belum semua menyadari, meski sampah itu kotor dan bau, asal bisa dikelola dengan baik dapat menghasilkan manfaat,” ujarnya.

Untuk itu diperlukan penguatan kapasitas kelembagaan hingga dilevel desa agar mampu mengelola sampah dengan baik.

“Kita berharap semua bergerak bersama dengan konsisten,” katanya.

Dalam menekan angka volume sampah, salah satunya Nunik mendorong angka belanja konsumsi rumah tangga juga perlu diperhatikan.

Menurutnya, belanja kebutuhan konsumsi yang berlebihan dan pada akhirnya tidak terpakai yang kemudian dibuang, menjadi salah satu faktor penyebab timbulnya sampah.

“Belanja untuk stok beberapa hari kedepan namun nyatanya tidak terpakai dan dibuang begitu saja, termasuk memasak yang berlebih tidak terpakai lalu dibuang. Mari bergerak bersama memanfaatkan pangan secukupnya,” ujarnya.

Selain itu, Nunik mengajak semua pihak juga untuk serius menghindari penggunaan plastik yang akan menimbulkan sampah susah terurai.

“Kita semua harus menyuarakan agar ikut berpartisipasi bergerak bersama melawan derasnya sampah plastik ini. Meski tidak bisa menghindari sepenuhnya, paling tidak berperan serta untuk meminimalisasi sampah plastik,” katanya.

Diera pandemi Covid-19 saat ini, Nunik juga menyoroti agar sampah medis salah satunya masker, bisa dikelola dengan baik.

“Di era pandemi ini persoalan sampah medis seperti masker juga perlu menjadi perhatian bersama pengelolaan sampahnya,” ujarnya.

Untuk itu, Nunik mendorong agar pengelolaan sampah perlu terus ditingkatkan seperti Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R) dan Rumah Kompos.

Ke depan, Provinsi Lampung juga akan membangun TPA Regional di Kota Baru, Lampung Selatan yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas penanganan sampah di tujuh Kabupaten/Kota.

Ketujuh Kabupaten/Kota itu yakni Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Tengah, dan Kabupaten Lampung Timur.

“TPA Regional tersebut nantinya beroperasi secara terintegrasi dengan Instalasi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dan Instalasi Pengelolaan Limbah B3 pada lokasi yang sama,” katanya.

PSEL tersebut akan mampu mereduksi timbunan sampah sebanyak 1000 ton/hari.

Kemudian, sampah tersebut akan digunakan sebagai bahan baku dibakar untuk 2 unit pembangkit listrik yang dapat menghasilkan daya listrik sebesar 14 Megawatt.

“Instalasi Pengelolaan Limbah B3 diharapkan dapat menjadi pusat pemusnahan limbah B3 wilayah sumatera dan dapat menjadi sumber PAD baru. Jika ketiga instalasi tersebut dapat dibangun artinya sampah sebagai bahan baku ekonomi dapat diwujudkan di Provinsi Lampung,” pungkasnya.(*)

ShareTweetPin
Previous Post

Pemkab Lampura, Kembali Menggelar Pelantikan Lagi 102 Pejabat Eselon III dan IV

Next Post

Fokus dalam Membangun Ekonomi Rakyat, Gubernur Arinal Bidik Pengembangan Bank Lampung di Pedesaan

Next Post
Fokus dalam Membangun Ekonomi Rakyat, Gubernur Arinal Bidik Pengembangan Bank Lampung di Pedesaan

Fokus dalam Membangun Ekonomi Rakyat, Gubernur Arinal Bidik Pengembangan Bank Lampung di Pedesaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Nama Wartawan Dicatut, Isu Rp20 Juta Picu Kontroversi Baru
  • Diduga Langgar Kesepakatan, Karaoke Diva Kembali Buka, Satpol PP Siapkan Langkah Lanjutan
  • 15 Dosen UMKO Lolos Pendanaan Nasional, Bukti Kualitas Riset Kian Meningkat
  • Penolakan Menguat, Warga Marga Kencana Desak Penutupan Permanen Karaoke Diva
  • Sudah Dimonitoring, Tapi Tak Ada Ketegasan, Warga Kian Resah
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In