• Tentang Kami
  • Redaksi
Rabu, November 19, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Dinas Perdagangan Lampura,Terus Lakukan Sidak Tentang Pelaku Usaha Restoran Yang Masih “Memakai Tabung Gas 3Kg”

Redaksi by Redaksi
Januari 11, 2021
in Berita
Dinas Perdagangan Lampura,Terus Lakukan Sidak Tentang Pelaku Usaha Restoran Yang Masih “Memakai Tabung Gas 3Kg”
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Dinas  Perindustrian dan Perdagangan Kotabumi kabupaten Lampung Utara bekerja sama dengan anggota polres Lampura, gencarkan melakukan inspeksi mendadak penggunaan elpiji bersubsidi ke rumah makan dan restoran yang masih menggunakan tabung tiga kilogram.Pada hari Senin (11/01/2021

“Kami akan  terus melakukan sidak ke tempat-tempat yang dicurigai melakukan penyalahgunaan elpiji 3Kg, terlebih dalam situasi dimasa pemdemi covid-19 banyak pelaku usaha gede yang masih memakai tabung gas melon 3Kg, yang tidak sesuai dalam peruntukan nya”.Kata Hendri Selaku Kepala Disperindag Lampura

Sebagaimana hari ini beberapa tempat yang kita kunjungi seperti restoran dan rumah makan masih menggunakan gas 3kg. Sebagai contoh restoran besar disini banyak mengunakan gas 3 kg yang bukan peruntukannya, dan kedepan akan kita ambil suatu kebijakan atau rekomendasi yang dikeluarkan dari kami (Disdag). Sambil menunggu regulasi dari Pemerintah pusat.”Ucap Hendri

Diketahui sidak ini tergabung dalam Tim terpadu Pemkab Lampung Utara yang terdiri dari Dinas Perdagangan dan Kepolisian, masih memberikan toleransi dalam melakukan pemantauan dan pengawasan gas subsidi 3kg di Lampung Utara.

“Saat ini kita maafkan, namun ke depan kita akan berikan saksi sesuai aturan yang ada. Disini kita juga melihat pendistribusiannya, apakah sudah sesuai dengan yang ada. Namun sejauh ini belum kita temukan persoalan pada pendistribusian hanya penggunaannya saja.” ucap dia seraya katakan, “Ini akan terus berkelanjutan dan kita usahakan cek usaha usaha mikro lainnya.” pungkasnya.

Sementara terpisah menyikapi sidak tersebut, M.Hadi Admaja pengelola PT.Riski Eka Windu sebagai agen di Bukit Kemuning, menjelaskan, bahwa saat ini pendistribusian masih berjalan dengan sebagaimana mestinya.

“Semua sudah berjalan karena aturan sudah dibuat, dari pertamina juga ada sidak rutin. Harga HET ke konsumen ikut peraturan gubernur itu berarti Rp.18 ribu ke konsumen.” jelas Hadi.

“Untuk kuota, kita sebagai agen ini sebagai penyalur melakukan sesuai jadwal dari pertamina, kita disini tidak menjual satu satu ke konsumen tapi ke pangkalan.” ucap dia.

Sementara ketika ditanya mengenai harga dari Agen ke Pangkalan, Hadi mengatakan, “Itu bukan kapasitas saya bicaranya, silahkan ke pertamina.” pungkasnya.

Terpisah, pelaku usaha beralasan, bahwasanya mereka kerapkali kita dalam memperoleh gas berukuran besar 12 kg, maka itu gas melon digunakan hanya untuk sebagai cadangan.

“Soalnya kita bukan sengaja memakai gas 3kg, gas 12kg itu ada tapi pengiriman susah, namanya usaha kita mau cepat dan ini cuma cadangan aja. Karena gas yang besar sering kosong.” ucap Tika, penanggung jawab kafe Lu Gue, di stadion sukung Kotabumi.(arf)

ShareTweetPin
Previous Post

Ratusan Warga 5 desa di Lampura Bergotong Royong Perbaiki Jalan Rusak

Next Post

Menanggapi Seng Atap Pasar Dekon Cinema Kotabumi Yang Mau Jatuh Tabrani Sulaiman Lansung Bergegas

Next Post
Menanggapi Seng Atap Pasar Dekon Cinema Kotabumi Yang Mau Jatuh Tabrani Sulaiman Lansung Bergegas

Menanggapi Seng Atap Pasar Dekon Cinema Kotabumi Yang Mau Jatuh Tabrani Sulaiman Lansung Bergegas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Wawan Irawan Gelar Reses di Panaragan Jaya Indah, Serap Aspirasi Soal Infrastruktur hingga Tanah Pemakaman
  • Pemerintah Tiyuh Karta Raya melaksanakan kegiatan SIGER
  • Dugaan Kisruh Dana BUMTi Tirta Kencana: Modal Rp225 Juta Diduga Hanya Dikelola Rp100 Juta, Ketua Mundur, Pengurus Saling Bongkar
  • Satpol PP Tubaba Turun Tangan Soal Kandang Babi Diduga Ilegal: “Harus Ada Izin, dan Akan Kami Cek Kebenarannya”
  • Kuota Habis, Antrian Panjang, dan Informasi Tak Sinkron: Warga Tubaba Gigit Jari Saat BPJS Gratis Mereka Dinonaktifkan
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In