Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lampung Utara, menolak eksepsi Kuasa Hukum terdakwa kasus perbuatan tidak menyenangkan dengaan terdakwa (AS), pada sidang lanjutan dalam agenda putusan sela dari Majelis hakim, Selasa (30/7/2019).
Majelis hakim yang diketuai Faisal Zhuhry mengatakan, dakwaan telah memenuhi syarat formil dan non-formil. Majelis hakim menyatakan bahwa keberatan atau eksepsi kuasa hukum tidak bisa diterima. Dan menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan diterima.
“Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotabumi dalam Hal ini Sidang Diwakili Oleh Jaksa Adit, untuk melanjutkan perkara dengan pemeriksaan Saksi-saksi, yang ada Dalam Berkas Pemeriksaan Penyidik,dalam Hal ini Korban dan Penyidik dan kasus dilanjutkan dengan barang bukti yang ada, sesuai dengan keputusan majelis hakim pada sidang lanjutan,sidang ditunda pekan depan, Selasa 6 Agustus 2019,” Dengan Agenda Pembuktian.
Menanggapi putusan sela tersebut terdakwa (AS) yang merupakan salah satu Caleg dari Partai PAN dapil lll Lampung Utara, melalui kuasa hukumnya, Irhammudin menerima putusan yang di ambil Majelis hakim. “Ya, esepsi yang kami ajukan di tolak oleh majelis hakim, berarti perkara ini tetap dilanjutkan, yang akan memasuki pokok perkara pada sidang pekan depan,dengan Agenda Keterangan Saksi-saksi Jaksa Penuntut Umum,dan Kami Selaku Team Kuasa Hukum (AS) juga Telah Menyiapkan Saksi A de Charge (Saksi yang Meringankan) terkait Putusan Majelis Hakim Tersebut ya kami menerima putusan tersebut,” terang irhammudin, saat dimintai tanggapannya terkait hasil putusan hakim.
Setelah mendengar tanggapan penuntut umum dan terdakwa beserta penasihat hukumnya, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 6 Agustus 2019 dengan agenda mendengarkan saksi-saksi.”(Pembuktian) Tuk…tuk…Tuk… (Ketukan Palu Sidang Majelis Hakim) Red. Arif/Agung (Staf Ylbh Kotabumi)