Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Bupati Lampung Utara, H. Budi Utomo menghadiri Apel Kendaraan Dinas Roda Empat Milkk Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2020 di Halaman Stadion Sukung Kotabumi. Rabu (18/11/2020).
Hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Drs. H. Lekok., M,M., Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Utara, serta para tamu undangan.
Dalam laporannya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lampung Utara, H. Desyadi SH.,MH., melaporkan tujuan diadakan apel kendaraan dinas ini sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah Daerah terhadap masyarakat Lampung Utara karena aset kendaraan dinas ini dibeli dari APBD Kabupaten Lampung Utara. Serta Apel kendaraan dinas ini juga merupakan sebagai pendataan, penertipan, dan pemanfaatan aset milik daerah agar mengetahui kondisi fisik terkini kendaraan dinas.
Waktu Pelaksanaan Apel Kendaraan Dinas dibagi menjadi 2 (dua) hari pelaksanaan yaitu hari pertama Rabu tanggal, 18 November 2020 dijadwalkan untuk 10 (sepuluh) OPD dan berjumlah 171 unit Kendaran Dinas dan hati kedua Kamis tanggal, l9 November 2020 dijadwalkan untuk 48 (empat puluh delapan) OPD dan berjumlah 183 unit Kendaran Dinas. Berdasarkan jadwal apel kendaraan dinas pada hari ini berjumlah 171 (seratus tujuh puluh satu) unit kendaraan, yang dikelola oleh 10 (sepuluh) OPD, kendaraan dinas yang hadir sampai dengan dimulainya acara ini berjumlah 67 unit dan yang tidak hadir berjumlah 104 unit. Tanpa keterangan sebanyak 92 unit, dinas luar sebanyak 3 unit dan rusak sebanyak 9 unit.
Dalam sambutannya, Bupati Lampung Utara mengatakan bahwa Apel Kedaraan Dinas yang kita laksanakan ini bertujuan untuk mengecek dan melihat secara Iangsung kondisi fisik kendaraan, serta untuk memantau apakah sesuai dengan penggunaannya atau peruntukan, tentunya dalam mendukung pelaksanaan tugastugas kedinasan dan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu juga, pelaksanaan Apel Kendaraan pada pagi hari ini dimaksudkan untuk memperoleh data yang lengkap dan akurat, mengenai jumlah, spesifikasi, kondisi, dan Iain sebagainya sehingga dapat mendukung validitas nilai aset dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Karenanya, dalam rangka tertib administrasi pengelolaan barang daerah, maka Pemerintah Daerah berkewajiban penuh untuk mengevaluasi, mengelola dan memanfaatkan kendaraan dinas yang ada ini secara tertib dan teratur.
Kita perlu menyadari, bahwa kendaraan dinas adalah aset milik pemerintah yang dipinjamkan kepada yang diberikan hak untuk menggunakannya. Karena itu, aset ini jangan sampai disalahgunakan, apalagi dianggap milik pribadi, yang ketika tidak duduk lagi dalam sebuah jabatan, lalu enggan untuk mengembalikannya.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Budi menegaskan kembali, bahwa kendaraan dinas ini harus selalu dijaga dan dirawat dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai aset yang dipinjamkan ini rusak, hilang, atau bahkan digelapkan. Segala sesuatu yang merupakan bagian dari aset milik Pemerintah Kabupaten Lampung Utara Yang dikuasai dengan cara melawan dan melanggar hukum tentu dapat menjadi obyek pelanggaran tindak pidana, yang konsekuensinya adalah berhadapan dengan para penegak hukum. Karena itu, manfaatkanlah fasilitas kendaraan dinas ini untuk mendukung kecepatan dan efektivitas peningkatan kinerja sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat.
“Mari kita tingkatkan kinerja dan pengabdian kita kepada masyarakat, bangsa dan negara. Kita laksanakan tata kelola pemerintahan dan pembangunan ini dengan sebaik-baiknya, dengan tetap menjaga kerukunan dan kedamaian, turut aktif menjaga iklim kondusif dan toleransi, selalu berpikir positif dalam menyikapi berbagai dinamika yang berkembang dengan sikap yang bijak, tetap menjaga soliditas dan sinergitas, agar Kabupaten Lampung Utara yang kita cintai ini.”Pungkasnya
Dilanjutkan dengan peninjauan kendaraan dinas oleh Bupati Lampung Utara.(*)