• Tentang Kami
  • Redaksi
Minggu, Mei 11, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pemeliharaan Ruas Jalan di Simpang Empat Way Kanan, Menelan Anggaran Miliaran, Diduga Terkesan Asal asalan

Redaksi by Redaksi
November 2, 2020
in Berita
Pemeliharaan Ruas Jalan di Simpang Empat Way Kanan, Menelan Anggaran Miliaran, Diduga Terkesan Asal asalan
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Way Kanan||Lensahukumnews.com Proyek, Anggaran miliaran rupiah digunakan Pemerintah Provinsi Lampung untuk pemeliharaan berkala ruas jalan Simpang Empat, Kasui, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan. Namun sangat disayangkan, proyek pekerjaan dengan nilai Rp1.874.681.000, dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung, yang dikerjakan CV ALYASA PERKASA, diduga terkesan asal jadi dan tidak sesuai spesifikasi.

Ketua LSM PI Way Kanan, Sarnubi mengatakan, dari hasil investigasi di lapangan didapati fakta pekerja tersebut diduga terkesan asal jadi dan tidak sesuai spesifikasi.

“Seharusnya kedalaman pecing (Perbaikan jalan yang rusak dengan sistem tambal sulam) 25 cm, tapi hasil di lapangan hanya 5 cm. Bahkan ada yang tidak sampai 5 cm. Penyebab kedalaman pecing tidak sesuai spesifikasi karena mereka tidak menggunakan alat berat, hanya menggunakan alat manual,” ujar Sarnubi, Senin (2/11/2020)

Seharusnya menggunakan alat berat khusus yaitu Cat pecing. Gunannya alat berat tersebut untuk membuat kedalaman lubang sesuai dengan spesifikasi.

Selanjutnya, seharusnya terdiri dari dua kali lapisan, yang mana lapisan pertama PSB dan lapisan kedua PSA, baru dilakukan penyiraman. Setelah disiram dan sudah melekat, baru ditimpa lagi dengan hotmix.

Namun pihak pekerja tidak mengunakan PSB, tapi langsung PSA. Sarnubi berharap, pihak Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung, mendesak perusahaan yang mengerjakan ruas jalan Simpang Empat, agar pekerjaan itu dikerjakan sesuai dengan spesifikasi.

“Jangan asal jadi dan menguntungkan hanya satu pihak saja, yang sengsara masyarakat,” tutupnya. (Red/Sandi)

ShareTweetPin
Previous Post

Rakor Kehutanan Provinsi Lampung 2020, Gubernur Arinal Tekankan Pelestarian Hutan dan Kesejahteraan Masyarakat

Next Post

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Lantik Budi Utomo sebagai Bupati Lampung Utara Sisa Masa Jabatan 2019-2024

Next Post
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Lantik Budi Utomo sebagai Bupati Lampung Utara Sisa Masa Jabatan 2019-2024

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Lantik Budi Utomo sebagai Bupati Lampung Utara Sisa Masa Jabatan 2019-2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Ada dugaan Mark Up Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang pada Tahun 2020 sampai 2024
  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
  • Aprozi Alam Lepas 393 CJH Kloter Pertama Lampung Utara
  • Aprozi Alam Ground Breaking Program Kemaslahatan Dari BPKH di Sawojajar
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In