Lampung Utara||Lensahukumnews.com Pembelian alat rapid tes oleh Dinas Kesehatan Lampung Utara (Lampura), yang mencapai Rp 1,4 miliar, menuai sorotan sejumlah pihak.
Seperti yang diungkapkan Ketua Gerakan Supremasi Hukum Indonesia (Geshindo) Lampung Utara, Rozi Ardiansyah.
Menurut dia, pengadaan alat rapid tes dan semestinya tidak mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas serta memerlukan pengawasan.
“Karena dana sebesar Rp 1,4 miliar untuk membeli alat rapid tes itu sangat fantastis,” kata Rozi, Selasa (25/8/2020).
Dirinya menilai, jangan sampai ditengah wabah covid-19 ini ada oknum yang memanfaatkan situasi untuk memperoleh keuntungan.
“Harus ada transpransi dari pihak terkait dalam hal ini Dinas Kesehatan. Berapa harga per pcs. Dan berapa yang sudah terpakai serta berapa sisanya. Semua harus jelas, jangan ada yang ditutup tutupi,” tegasnya.
Karena itu, lanjut Rozi, pihaknya akan berkoordinasi dengan penegak hukum mengenai pengadaan alat rapid tes, serta pengadaan lainnya yang berhubungan dengan covid-19
.
Hal senada diungkapkan Humas DPD Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Lampura, Adi Rasyid.
“Kami minta Dinas Kesehatan transparan dalam pembelian alat rapid tes itu,” tegas Rasyid.
Dirinya mensinyalir adanya ‘main mata’ dalam pengadaan tersebut.
Karena itu, GMPK segera melayangkan surat ke Kejaksaan Agung dan KPK untuk dapat menyelidiki seluruh anggaran penanganan corona di Dinas Kesehatan Lampura.
“Rp 1,4 miliar itu untuk pembelian alat rapid tes sangat fantastis. Berapa yang sudah digunakan. Apakah seluruh kecamatan sudah di rapid tes,” tegasnya.
Untuk diketahui, Dinas Kesehatan Lampung Utara (Lampura) dikatehui telah membeli sekitar 1.925 pcs alat rapid tes sejak bulan Maret 2020 lalu. Tak hanya itu, Dinkes juga yang mengakomodir pembelian alat rapid tes di seluruh Puskesmas yang ada.
Dana yang digelontorkan oleh Dinkes mencapai Rp1,4 milir lebih untuk pembelian rapid tes tersebut. Sementara bagi Puskesmas menggunakan anggaran Bantuan Operasional Kesehatan dan anggaran JKN.
“Kami sudah dua kali membeli alat rapid tes untuk rumah sakit dan untuk Dinas Kesehatan. Anggarannya sekitar Rp 1,4 milira lebih,” ujar Wardiyanto, Sekretaris Dinkes Lampura, Senin (24/8/2020).
“Kalau untuk Puskesmas, mereka yang mengajukan dana serta jumlah yang ingin dibeli. Kami yang mengakomodirnya. Ada yang membeli 80 pcs saja dan ada juga yang membeli 100 pcs saja,” kata dia lagi.
Sistem pembelian dilakukan oleh pihak ketiga dengan sistem penunjukan langsung. Menurut Wardiyanto, dilakukan penunjukan langsung rekanan yang membeli alat rapid tes tersebut karena keadaan yang darurat.”Jadi bisa dilakukan penunjukan langsung untuk pihak ketiganya. PT Alfa Qinan Mandiri dan PT Lami yang menjadi rekanan kami,” jelasnya.( Anto Red )