Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Hari Ulang Tahun XX Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Tahun 2020, Kejaksaan Negeri Kotabumi Lampung Utara Gelar Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum, beruapa narkotika,minuman keras, senjata rakitan/senjata tajam serta alat-alat barang bukti tindak pidana. Di halaman Kejari Kotabumi, Kamis 16 Juli 2020
Pemusnahan barang bukti tersebut (Barbuk) disaksikan oleh PLT Bupati Lampung Utara, Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang yudo Martono, Dandim 0142 yang diwakilkan, Ketua Pengadilan negeri kotabumi yang diwakilkan, Kepala dinas kesehatan lampung Utara serta jajaran Forkompinda
Kepala Kejari Lampung Utara, Atik Rusmiati mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dengan pemusnahan barang bukti tersebut, diharapkan masyarakat Lampung Utara taat akan hukum, sehingga ke depannya tidak ada lagi tindak kejahatan. Selain itu, semoga masyarakat Lampung Utara semakin sadarakan hukum sehingga merasakan segala sesuatunya dari formasi hukum sendiri.
“Ke depan tidak ada lagi pemusnahan barbuk lagi. Dalam arti tidak ada lagi terjadi tindakan-tindakan kejahatan,” ujar atik
Adapun barang bukti yang dimusnahkan itu, terdiri dari 75.137 gram sabu, ganja, 2,76 gram, obat obatan terlarang berupa esilgan 2 butir,
Extacy 2 butir
Kemudian ada beberapa senjata tajam seperti golok,laduk dan Keris 11 pucuk, serta senjata api jenis Revolver 2 pucuk, puluru tajam 19 butir,
Selongsong peluru 2 butir, kartu Remi 1 set, Handphone 16 unit.
Ditempat yang sama PLT Bupati Lampung Utara mengatakan saat diwawancarai awak media saat menghadiri acara pemusnahan tersebut “Yaa pada hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang mana barang bukti tersebut sudah ditetapkan oleh putusan mahkamah agung”.
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan suatu transparansi dan berkeadilan, Dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut diharapkan dapat menekan dan mengurangkan angka kejahatan dan kriminalitas tindak pidana.
Sementara Kapolres Lampung Utara, AKBP Bumbang Yudo Martono mengungkapkan untuk menekan peredaran narkoba, pihaknya terus melaksanakan himbauan terhadap masyarakat betapa bahaya narkoba.
” Dimasa Pandemi Covid 19 angka kriminalitas menurun, namun narkoba meningkat, ” Kata dia.
Kendati demikan, Polres Lampung Utara akan terus berupaya untuk menekan peradaran narkoba demi menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi masyarakat.(Arf)