Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Kontestasi politik Lampung Utara (Lampura) 2018 sudah usai, bahkan menyisakan cerita dan Pekerjaan Rumah (PR) yang begitu banyak ditengah pandemi yang sedang melanda. Upaya percepatan untuk membenahi carut marut Birokrasipun mulai dilakukan, dengan dilantiknya Lekok sebagai Sekretris Daerah (Sekda) setempat.
Meski belum ditetapkannya Budi Utomo sebagai Bupati Lampura definitif, nama nama siapa yang bakal calon tandem Budi Utomo untuk melakukan percepatan pembenahan Lampura bermunculan, baik dari kader partai sendiri sampai dari kalangan birokrat.
Helmi Hasan, akademisi, yang juga mantan Birokrat, mengatakan Wakil Bupati (Wabup) dalam pasal 66 UU nomor 9 tahun 2015 memang tidak memiliki kewenangan, hanya memiliki tugas saja, tapi dilapangan banyak faktor yang akan menentukan kondusifitas jalannya roda pemerintahan.
” Selama ini Wabup tidak memiliki fungsi, jika tidak difungsikan buat apa ada Wabup, tapi kalau ingin bersinergi ya nanti Bupati definitif harus mengeluarkan Perbup untuk mengatur porsi kerja ” kata Helmi Hasan kepada Lensa Hukum News, Rabu (15/07/2020).
Dia menyatakan, ini adalah waktu yang tepat untuk Budi Utomo mengambil langkah yang berani demi percepatan pembenahan Lampura, dengan mengindahkan intervensi kepentingan yang beredar.
” Ya kalau niatnya untuk mempecepat pembenahan Lampura, harus mengambil keputusan yang berani, tanpa adanya intervensi kepentingan, kontestasi sudah usai ayo sama-sama membenahi Lampura ” ujarnya.
Dalam hal ini, masih kata Helmi Hasan, Partai pengusung harus menggunakan nurani dalam mengajukan nama bakal calon Wabup Lampura, karena menurut Helmi Hasan, elektabilitas partai dipertaruhkan saat mengusung nama calon pendamping Budi Utomo kelak.
” Salah memilih calon sama saja kembali memberikan pilihan yang salah buat Lampura, ya Demokrasi harus berlanjut, putra daerah yang berkompeten pasti ada yang mau mengabdikan dirinya untuk mendampingi Budi Utomo menyelesaikan PR yang banyak ini ” tukasnya.
Diketahui nama-nama bakal calon Wabup Lampura yang beredar saat ini ada Yusrizal, Imam Syuhada, Patimura, dan Agung Purnomo dari kalangan politisi, sedangkan dari birokrasi nama Hamartoni Ahadis, Syaful Darmawan, dan Azwar Yazid, sedangkan dikalangan pengusaha masih bertengger nama Aprozi Alam dan Sapuan Amir yang mendominasi.
Diketahaui Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 49 tahun 2008, tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Di Pasal 131 ayat 1 menyatakan, apabila Kepala Daerah diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum, jabatan Kepala Daerah digantikan oleh Wakil Kepala Daerah sampai akhir masa jabatanya, dan proses pelaksanaannya dilakukan berdasarkan keputusan rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). (kis)