Bandar Lampung||Lensahukumnews.com
Ratusan masa yang tergabung dalam forum suara masyrakat lampung terdiri dari Front Pembela Islam (FPI), Mahasiswa, Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (Kokam), Tapak Suci, Ketua DPD IMM Lampung serta lainnya gelar aksi tolak RUU HIP
Aksi ini berlangsung secara damai dan tertib, dengan tema menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) karena menilai RUU tersebut akan mengganggu ideologi Pancasila,
Titik kumpul aksi tersebut di depan masjid al-furkon dan di lanjutkan sasaran utamanya di lapangan depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Lampung Jalan Wolter Monginsidi. Pada hari Jumaat (26/juni/2020)
Dalam aksi tersebut, massa sempat membakar bendera komunisme PKI yang berlogo palu arit. Mereka membawa 7 tuntutan untuk disampaikan kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Lampung. Adapun tuntutan tersebut salah satunya menolak RUU HIP untuk dibahas dan dirapatkan dalam sidang DPR RI. Mereka juga meminta mendukung penuh maklumat MUI tentang penolakan RUU tersebut.
“Kami juga mendorong kepada MPR dan DPR RI, agar menggelar sidang istimewa untuk memberhentikan Jokowi. Apabila memberi peluang atau akan mengubah Pancasila,” kata Koordinator Aksi, Ustad Royan dalam orasinya, Jumat 26 Juni 2020.
Tuntutan lainnya, mereka juga menekankan kepada pemerintah melalui DPR untuk mewaspadai masuknya komunis gaya baru, melalui program investasi lahan, pulau, proyek, dan reklamasi kepada komunis. Kemudian mereka juga menolak TKA dari China untuk masuk ke NKRI, khususnya di Provinsi Lampung.
“Kami juga mendesak DPR memasukan TAP MPRS No. XXV(25)/MPRS/1966, menolak RUU HIP untuk dibahas dirapat atau sidang DPR, mendukung penuh maklumat MUI tentang Penolakan RUU, menuntut dan memproses hukum para inisiator dan konseptor RUU HIP serta mendorong MPR bersama DPR agar menggelar sidang istimewa.
Kemudian pihaknya menekankan kepada pemerintah melalui DPR dan menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk mewaspadai masuknya komunis gaya baru.
“Kami menolak tenaga kerja asing (TKA) masuk di NKRI khususnya di Provinsi Lampung. Selanjutnya menyerukan kepada umat Islam untuk kembali melaksanakan dan memakmurkan tempat ibadah,” ujarnya.
Sementara itu Aksi penolakan RUU HIP tadi disambut oleh Anggota DPRD Provinsi Lampung, Ade Utami Ibnu dia mengatakan bahwa jajarannya mendengarkan, menampung, dan meneruskan aspirasi dari peserta aksi. DPRD Provinsi Lampung secara terbuka menerima aspirasi tersebut dan mengajak duduk bareng perwakilan dari ormas dan elemen peserta aksi tersebut.
“Kedepan akan dibahas di dalam rapat pimpinan. Kemudian kita sampaikan kepada DPR RI bahwa Forum Suara Masyarakat Lampung menyampaikan aksi untuk menuntut dan memperjuangkan beberapa point-point yang disampaikan,” kata Sekretaris DPW PKS Provinsi Lampung ini.(Arf)