Lampung utara||Lensahukumnews.com
Pembangunan rabat beton di desa karang agung kecamatan Kotabumi selatan Lampung Utara ( Lampura ) yang bersumber dari anggaran dana Desa (DD) Tahun 2020, sebesar Rp 32.588.700 rupiah, DIduga Syarat korupsi, pasalnya pembangunan tersebut tidak sesuai dengan bestek serta arah menuju Rumah kediaman Pribadi kepala desa ( Kades )
Menurut warga setempat yg enggan di sebutkan namanya, selaku Mayarakat Desa karang agung, kecamatan Kotabumi selatan, melihat pekerjaan Pembangunan rabat beton itu Banyak sekali Penyimpangan serta Kejanggalan, hanya menguntungkan bagi Pribadi Bani ikhasa selaku Kades setempat. Ucapnya
Pembangunan rabat beton cuma beberapa meter itu Menghabiskan Dana Sampai 32 juta sekian , Sedangkan itukan udah ada pembangunan rabat beton Tahun lalu, malah dibangunin lagi disampingnya itu juga bangunan yg sudah ada gak begitu bermamfaat bagi masyarakat desa karang agung, eee.. ini malah ditambah lagi mas Ucap sumber dengan nada jengkel, ” Paling juga mamfaatnya cuma buat jalan arah menuju rumah peribadi pak kades aj” ketusnya.
menurutnya Pembangunan jalan rabat beton ini, asal2lan aja, liat sendiri di lapangan seperti pasirnya pasir kapur,adukanya lima satu Asal gak jadi aja,biar mobil peribadinya bisa lewat jalan tersebut. Ujarnya
Menurut peraturan pemerintah pusat maupun daerah, Dalam Pengolah dana desa ( DD) harus dilakukan Musyawarah desa dulu kepada masyarakat setempat, agar tujuanya serta manfaat dan keuntungaanya dapat dirasakan tepat sasaran kemudian masyarakat sekitar, serta khususnya Yg ada Didesa karang agung yang menikmatinya. “Gak seperti ini mas, “udah bangunan asal2lan gak musyawarah kepada masyarakat setempat” Jelasya
Masyarakat setempat berharap kepada pemerintah dan aparat penegak hukum kabupaten Lampung utara, dapat turun kelapangan (Lokasi) agar dapat melihat langsung pembangunan rabat beton tersebut serta kinerja kades karang agung. agung/red