Lensahukumnews.com || berikut ini Prosedur mediasi di Pengadilan menjadi bagian hukum acara perdata, dan mengoptimalkan fungsi lembaga peradilan dalam menyelesaikan sengketa. menurut Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I. Selaku Wakil Ketua / Mediator Bersetifikat Pengadilan Agama Tulang Bawang Barat Sekaligus Dosen Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO) Dosen PPs S2 UIN Raden Intan Lampung dan Mahasiswa PP2 S3 UIN Raden Intan Lampung. membuat artikel yang berjudul Urgensi dan Signifikasi Penerapan Mediasi di Pengadilan.
Hadirnya PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan,menjadikan pelaksanaan mediasi sangat urgen sehingga lebih berdayaguna dan mampu secara signifikan meningkatkan keberhasilan penyelesaian sengketa perdata di pengadilan.
Sebab hakim pemeriksa perkara dan mediator senantiasa mendorong para pihak untuk menempuh proses perdamaian melalui instrumenmediasi dengan mengintegrasikannya ke dalam prosedur beracara. Kesimpulan makalah ini mediasi terintegrasikan dalam sistem peradilan disebut mediasi dalam sistem litigasi dan membawa signifikasikeberhasilan dalam sengekta menyelesaikan sengketa dan tuntas secara hukum, juga tuntas secara sosial dan moralitas.
Dalam menjalankan aktifitas kehidupan, terjadi persinggungan antara manusia ataupun badan hukum, baik dalam bentuk hubungan antarpribadi maupun transaksi bisnis dapat menimbulkan reaksi. Persinggungan tersebut dapat menimbulkan reaksi bisnis positif, yaitu reaksi yang tidak mengakibatkan kerugian bagi salah satu pihak sehingga menyebabkan terjadinya sengketa. Menyelesaikan sengketa melalui pengadilan bukan sesuatu yang buruk. Pengadilan adalah pranata menyelesaikan damai (sebagai jalan dari tindakan kekerasan). Menyerahkan sengketa ke pengadilan, selain memilih jalan damai juga sebagai penolakan penyelesaian dengan menghakimi sendiri (eigen richting). Penyelesaian sengketa pengadilan sebagai bentuk penyelesaian secara hukum yang bersifat netral (tidak memihak).
Salah satu realitas sosial yang tidak termuat dalam substansi hukum formal, namun realitas itu merupakan kenyataan-kenyataan sosiologi dan antropologis, adalah mekanisme atau metode penyelesaian sengketa dalam perspektif penegakan rule of law, bahwa setiap sengketa yang prosedur maupun dasar penyelesaiannya terakomodasi dalam instansi hukum formal, dengan sendirinya mekanisme hukumpun harus mengikuti tata cara dan dasar hukum formal yang ada. Dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menyebutkan:
“alternative penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli”.
Penyelesaian damai terhadap sengketa atau konflik dengan melalui mediasi merupakan suatu hal yang diharapkan. Cara ini dipandang lebih baik dari pada penyelesaian dengan cara kekerasan atau bertanding (contentious) karena hal seperti itu tidak memberikan nilai positif bagi mereka bahkan memberikan dampak buruk, maka dicarilah jalan keluarnya melalui jalan damai terhadap sengketa ataupun konflik yang ada.
Sehingga dengan tujuannya dalam rangka memberikan akses keadilan yang lebih memuaskan kepada para pihakpencari keadilan dengan bantuan seorang mediator sebagai penampung dan penyalur aspirasi dalam upaya menemukan penyelesaian sengketa yang terbaik bagi kedua belah pihak.Hukum acara yang berlaku, baik menurut Pasal 130 HIR maupun Pasal 154, mendorong para pihak untuk menempuh proses perdamaian yang dapat diintensifkan dengan cara mengintegrasikan proses mediasi. Mediasi merupakan salah satu proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan murah serta dapat memberikan akses yang lebih besar kepada para pihak untuk menemukan penyelesaian yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan.
Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan yang melibatkan pihak ketiga yang bersikap netral dan tidak berpihak kepada pihak-pihak yang bersengketa serta diterima kehadirannya oleh pihak-pihak yang bersengketa. Pihak ketiga tersebut disebut ”mediator” atau ”penengah”, yang tugasnya hanya membantu pihak-pihak yang bersengketa dalam menyelesaikan masalahnya dan tidak mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan.
Walau penyelesaian sengketa melalui mediasi tidak mungkin mampu memenuhi seluruh tuntutannya, dan kemudian berusaha untuk saling memahami dan tolak tarik kepentingan dari kedua belah pihak. Dalam hal ini, ada unsur memberi dan ada unsur menerima dari kedua belah pihak, sehingga tidakada yang merasa dirugikan satu sama lain. Usaha untuk menyelesaikan sengketa di luar sistem litigasi (diluar pengadilan), mencari cara-cara yang lebih efisien dan efektif, sederhana, cepat dan biaya ringan serta memuaskan pihak-pihak yang bersengketa, salah satu cara yang dapat ditempuh adalah mediasi. Mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Oleh sebabnya Mahkamah Agung telah merubah paradigma mengadili menjadi paradigma menyelesaikan sengketa/perkara hukum.
Pada dasarnya munculnya mediasi secara resmi dilatarbelakangi adanya realitas sosial di mana pengadilan sebagai satu satu lembaga penyelesaian perkara dipandang belum mampu menyelesaikan perkaranya sesuai dengan harapan masyarakat. Kritik terhadap lembaga peradilan disebabkan karena banyak faktor, antara lain penyelesaian jalur litigasi pada umumnya lambat (waste of time), pemeriksaan sangat formal (formalistic), sangat teknis (technically) dan perkara yang masuk pengadilan sudah penuh (overloade). Mediasi merupakan alternatif penyelesaian sengketa yang dapat digunakan oleh para pihak pengadilan. Lembaga ini memberikan kesempatan kepada para pihak kepada untuk berperan guna menyelesaikan sengketa tersebut dengan dibantu pihak ketiga sebagai mediator.Penyelesaian sengketa perkara perdata melalui mediasi yang diintegrasikan dengan proses beracara diadopsi oleh PERMA Nomor 1 Tahun 2016, kemudian dikenal dengan mediasi dalam sistem litigasi. Urgensi mediasi sebagai langkah menjadi solusi penyelesaian sengketa, agar perselisihan segera diselesaikan dengan cara damai.
Mediasi berasal dari bahasa Inggris, “mediation” yang artinya penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga sebagai penengah atau penyelesaian sengketa secara menengahi, yang menengahinya dinamakan mediator atau orang yang menjadi penengah, atau penyelesaian sengketa secara menengahi, yang dinamakan mediator. Mediasi juga dikenal dengan istilah dading yaitu suatu persetujuan tertulis secara damai untuk menyelesaikan atau memberhentikan berlangsungnya terus suatu perkara. Dalam tradisi hukum Islam, secara terminologi perdamaian disebut dengan istilah ishlâh(as-súlh) yang menurut bahasa adalah memutuskan suatu persengketaan antara dua pihak. Menurut syara’ adalah suatu akad dengan maksud untuk mengakhiri suatu persengketaan antara dua pihak yang saling bersengketa.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dalamPasal 6 ayat (3) tidak ditemukan pengertian mediasi, akan tetapi hanya memberikan keterangan bahwa jika sengketa tidak mencapai kesepakatan maka sengketa bisa diselesaikan melalui penasehat ahli atau mediator. Menurut Pasal 1 ayat (1)PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan mendefinisikan mediasi adalah:
“cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator.”
Sementara yang dimaksud dengan mediasi dalam litigasi adalah pengintegrasian mediasi ke dalam proses beracara di pengadilan (litigasi). Dimana mediasi merupakan tindakan teknis yang tidak mempunyai nilai yuridis,dan baru dikatakan mempunyai nilai yuridis manakala hasil kesepakatan telah dikukuhkan dalam proses litigasi oleh majelis hakim dalam bentuk putusan. Mediasi dalam litigasi hakikatnya merupakan tata cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan. Instrumen untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan sekaligus merupakan implementasi asas penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Jadi filosofi mediasi dalam sistem litigasimuaranya ialah mendorong para pihak yang bersengketa untuk menempuh proses perdamaian yang dapat didayagunakan melalui mediasi dengan mengintegrasikannya ke dalam prosedur berperkara di pengadilan agama.
Mediasi merupakan salah satu bentuk dari alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Tujuan dilakukannya mediasi adalah menyelesaikan sengketa antara para pihak dengan melibatkan pihak ketiga yang netral dan imparsial. Sehingga mengantarkan para pihak ketiga pada perwujudan kesepakatan damai yang permanen dan lestari, mengingat penyelesaian sengketa melalui mediasi menempatkan kedua belah pihak pada posisi yang sama, tidak ada pihak yang dimenangkan atau pihak yang dikalahkan (win-win solution).
Secara yuridis, praktik mediasi di lembaga peradilan direkonstruksi dari ketentuanPasal 130 HIR/Pasal 154 RBg yang mengenal upaya damai atau dading, kemudian ditambah dengan peraturan-peraturan lainnya, sepertiUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dalam Pasal 39, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dalam Pasal 65, Kompilasi Hukum Islam dalam Pasal 115, 131 ayat (2), 143 ayat (1-2),144, dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dalam Pasal 32. Kemudian pengaturan mediasi secara litigasi diatur melalui PERMA Nomor 1 Tahun 2016.
Ruang lingkup mediasi merupakan konflik atau sengketa yang terjadi antara manusia cukup luas dimensi dan ruang lingkupnya. Konflik dan persengketaan dapat saja terjadi dalam wilayah publik maupun wilayah privat. Konflik dalam wilayah publik berkaitan erat dengan kepentingan umum, di mana negara berkepentingan untuk mempertahankan kepentingan umum tersebut. Mediasi sebagai salah satu bentuk penyelesaian sengketa memiliki ruang lingkup utama berupa wilayah privat/perdata.Sengketa-sengketa perdata berupa sengketa keluarga, waris, kekayaan, kontrak, perbankan, bisnis, lingkungan hidup dan berbagai jenis sengketa perdata lainnya dapat diselesaikan melalui jalur mediasi.
Penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi dapat ditempuh di pengadilan maupun diluar pengadilan.Mediasi yang dijalankan di pengadilan, maka proses mediasi tersebut dijalankan sesuai dengan prosedur hukum acara pengadilan, sedangkan bila mediasi dilakukan di luar pengadilan, maka proses mediasi tersebut merupakan bagian tersendiri yang terlepas dari prosedur hukum acara pengadilan. Pada prinsipnya semua perkara perdata wajib dilakukan mediasi pengadilan atau disebut mediasi secara litigasi, sehingga pelanggaran terhadap kewajiban mediasi berakibat batalnya putusan demi hukum, dan mediasi merupakan cara terbaik menyelesaikan sengketa antara pihak-pihak secara tuntas dan final. Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) PERMA Nomor 1 Tahun 2016:
“Semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan termasuk perkara perlawanan (verzet) atas putusan verstek dan perlawanan pihak berperkara (partij verzet) maupun pihak ketiga (derden verzet) terhadap pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui Mediasi, kecuali ditentukan lain berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung ini.”
Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 disebutkan bahwa sengketa atau beda pendapat perdata dapat diselesaikan oleh pihak melalui alternatif penyelesaian sengketa yang didasarkan pada itikad baik dengan mengenyampingkan penyelesaian secara litigasi di pengadilan negeri (baca; juga pengadilan agama). Ketentuan dalam pasal ini memberi ruang gerak mediasi yang cukup luas, yaitu seluruh perbuatan hukum yang termasuk dalam ruang lingkup perdata.Bahkan undang-undang ini memberikan penegasan ruang lingkup yang berbeda antara arbitrase dan mediasi.
Penyelesaian sengketa dengan menggunakan jalur mediasi di pengadilan memiliki ciri khas tersendiri yaitu dimana proses mediasi dilakukan ketika perkara telah masuk di meja sidang. Penyelesaian sengketa melalui mediasi juga sedikit banyaknya dapat mengurangi beban para pihak pencari keadilan yang tidak harus menunggu berlama-lama terhadap sengketa yang akan diselesaikannya.Penumpukan perkara di pengadilan otomatis juga mengganggu terciptanya asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Oleh sebab itu perlu pengintegrasian proses penyelesaian sengketa di pengadilan secara baik. Media mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang cepat di pengadilan untuk mengikis penumpukan perkara. Media ini juga dapat memberikan akses yang lebih besar kepada para pihak untuk menemukan penyelesaian sengketa yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan bagi para pihak.
Sehingga urgensi mediasi dalam sistem litigasi secara aplikatif terpadat pada sidang pertama yang dihadiri kedua belah pihak, hakim berkewajiban untuk memediasi para pihak terlebih dahulu. Demikian juga dalam persidangan secara elektronik dalam Pasal 19 PERMA Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronikdisebutkan:
“Hakim/hakim ketua dapat memberikan penjelasan tentang hak dan kewajiban para pihak terkait persidangan secara elektronik pada sidang pertama guna kelancaran persidangan elektronik.”
Pasal 20 ayat (1):“Persidangan secara elektronik dilaksanakan atas persetujuan penggugat dan tergugat setelah proses mediasi dinyatakan tidak berhasil.”
Kemudian dalam proses mediasi di pengadilan para pihak berhak memilih mediator. Mediator merupakan pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Hakim mediator maupun hakim pokok perkara diwajibkan tetap menganjurkan atau mengupayakan terciptanya perdamaian antara para pihak selama persidangan belum diputus.Dalam hal mediasi secara litigasi, mediator tidak mempunyai kewenangan untuk memutuskan dan menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah, sebab tugas mediator disini hanyalah menengahi sekaligus memberi masukan guna memperoleh jalan keluar dari permasalahan yang terjadi. Selain itu, mediator bertugas mendorong para pihak untuk aktif secara langsung dalam proses mediasi. Terkait dengan tempat penyelenggaraan mediasi, mediator yang berasal dari pengadilan (hakim dan atau pegawai) tidak boleh menyelenggarakan mediasi di luar pengadilan. Kemudian mengenai jangka waktu mediasi juga telah ditentukan dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016 yaitu paling lama 30 hari.
Dengan penerapan mediasi di pengadilan maka standar keberhasilan mediasi patokannya diukur dari jadi atau tidak jadinya melanjutkan perkara yang diwujudkan dengan pencabutan gugatan oleh penggugat. Meskipun ketentuan ini sangat sulit untuk dipenuhi dalam penyelesaian perkara melalui mediasi di pengadilan. Standar keberhasilan mediasi perkara di pengadilan dengan dicabutnya gugatan perceraian. Namun tidak sedikit ketidakberhasilan proses mediasi dalam perkara perceraian, disebabkan adanya slogan perkawinan merupakan perkara yang berkaitan dengan hati dan perasaan, demikian juga masalah perceraian. Sehingga tingkat kesulitan mediasi dalam kasus perceraian disebabkan karena kekerasan fisik (kekerasan dalam rumah tangga/KDRT), perselingkuhan, perjudian, pemabuk, pemadat, karena dipenjara, kesulitan ekonomi yang berdampak pada sakit hati. Konflik rumah tangga yang terkait dengan sakit hati ini umumnya sulit diselesaikan karena ibarat orang sedang sakit, yangsedangsakaratul maut. Pada umumnya, penggugat (isteri) yang mengajukan gugatannya ke pengadilanmerupakan klimaks dari upaya damai yang gagal. Jadi kalau dimediasi dalam pengertian rukun kembali (perkawinan menjadi utuh) tentu sulit untuk dilakukan, karena pada umumnya penggugat kekeh atau bersikukuh untuk bercerai. Sehingga perkara perceraian yang didaftarkan di pengadilan pada akhirnya diselesaikan melalui cara litigasi. Hal mana agar berbeda dengan sengketa harta benda seperti gugatan warisan dan harta bersama yang mudah untuk diselesaikan secara damai.
Mediasi sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa di pengadilan dipandang mampu menyelesaikan sengketa secara tepat, dan menghasilkan keputusan yang memuaskan bagi kedua belah pihak. Mediasi mampu memberikan jalan dan mendorong kesadaran para pihak agar bersedia “duduk bersama” memikirkan jalan terbaik agar sengketa keduanya dapat berakhir dengan cepat dan tuntas. Maka penerapan mediasi di pengadilan dalam rangka penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi secara litigasi memiliki peran yang besar dalam mengakhiri persengketaan karena memberikan keadilan dan saling menguntungkan dari kedua belah pihak jika terjadi sengketa. Di Indonesia mediasi mempunyai pengaruh yang signifikan dalam proses pengadilan sebelum masuk ke dalam pokok perkara, oleh sebabnya penerapan mediasi di pengadilan sangat menentukan proses perkara perdata sebab jika mediasi tidak dilaksanakan di dalam proses pengadilan maka putusan akan batal demi hukum. Mediasi mempunyai arti yang sangat baik bagi masyarakat pada umumnya dan khususnya bagi orang yang mencari keadilan (justitiabelen). Sengketa selesai dengan penyelesaian cepat dan biaya ringan, selain itu permusuhan antara kedua belah pihak menjadi berkurang. Hal ini jauh lebih baik daripada apabila perkara sampai diputus dengan putusan jalur biasa.(Arf/Kis)