Lampung Utara || Lensahukumnews.com
Bukti keseriusan melawan bahaya virus Covid-19, Desa Kemala raja, Kecamatan Tanjung raja, Lampung Utara (Lampura), semprotkan disinfektan, diwilayahnya, (28/03/20)
Penyemprotan disinfektan, yang fungsinya untuk mencegah penebaran Virus Covid-19, ini dikomadoi langsung oleh Ahmad Ridwan Selaku Kepala Desa Kemala Raja, Dia mengatakan penyemprotan disinfektan tersebut sebagai bentuk sinergitas pemerintahan desa Kemala Raja dalam upaya pencegahan Virus Covid-19
“Adapun bahan-bahan yang digunakan dalam penyemprotan adalah Wipol 30ml karbol, Sos10ml, Bayclean 30ml, dan ditambah air 900 liter, serta tenaga sukarela masyarakat desa Kemala raja yang terlibat penyenprotam disinfektan,” kata Ahmad Ridwan
Sasaran penyemprotan disinfektan, ujar Ahmad Ridwan,adalah fasilitas umum, seperti balai desa, tempat ibadah (masjid), dan lembaga pendidikan maupun tempat keramaian masyarakat dan rumah-rumah masyarakat.
Bersama dengan perangkat desa, mulai dari kepala urusan (kaur), kepala dusun, RT hingga hansip, Bhabinkamtibmas dan masyarakat yang membantu sukarela bersatu mencegah penyebaran Covid-19 dengan disinfektan.
“ Gerakan bersama ini mendapat dukungan keluarga. Selain respon positif dari sejumlah elemen masyarakat,” ucap Ridwan
Ridwan juga mengatakan penyemprotan disinfektan, untuk penyediaan obat sudah disiapkan oleh desa.
“ Harapan saya semoga dengan adanya penyemprotan desinfektan khususnya didesa Kemala Raja, masyarakat terbebas dari Virus Covid-19 dan bagi warga yang pulang dari luar maupun luar kota harus ke puskesmas dulu untuk dilakukan cek kesehatan, dan selama 14 hari tidak keluar rumah dulu untuk menghindari virus Wabah Covid-19 baik dari penularan atau tertular demi kelangsungan hidup kesehatan khususnya di desa Kemala Raja ” Pungkasnya. (rif/kis)