• Tentang Kami
  • Redaksi
Kamis, Mei 29, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Antisipasi Covid-19,  Bapas Kotabumi Wajib Lapor Via Vidiocall

Redaksi by Redaksi
Maret 20, 2020
in Uncategorized
Antisipasi Covid-19,  Bapas Kotabumi Wajib Lapor Via Vidiocall
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Lensa Hukum News. Com – Berpatisipasi mencegah penyebaran virus Corina atau covid 19 Balai Pemasyarakatan ( BAPAS) Kelas II Kotabumi, melalui instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-08.OT.02.02 TAHUN 2020 tentang pencegahan, penanganan, pengendalian dan pemulihan Corona Virus Disease (COVID – 19).
Welli kepala Bapas mengatakan, dalam menindaklanjuti intruksi Dirjen itu pihaknya mengambil langkah-langkah dengan mensosialisasikan tentang virus corona kepada semua pegawai dan para tamu.
Kemudian menyediakan cairan antiseptik dan tempat cuci tangan.
” Kami juga melakukan penyemprotan cairan disinfektan secara rutin pada ruang kantor, pintu, toilet dan tempat pelayanan,” kata Welli, Jum’at. (20/03/20).
Selain itu, pihak Bapas juga menyediakan sarung tangan dan yang tak kalah pentingnya mengingat wilayah kerja meliputi lima kabupaten maka untuk pelayanan wajib lapor dan visit home ke rumah penjamin untuk sementara waktu menggunakan media Vidio call.
” Langkah-langkah yang dilakukan dalam rangka mencegah menyebarnya virus corona di lingkungan Balai Pemasyarakatan Kelas II Kotabumi juga dilakukan secara rutin dan terus menerus mengingat bentuk pelayanan seperti wajib lapor, pendampingan anak, visit home selalu berhadapan langsung dengan klien maupun keluarga penjamin.” Pungkasnya (kis)
ShareTweetPin
Previous Post

Praktisi Hukum, Mafia Penimbun Gula Yang Melebihi Kapasitas Bisa di Pidanakan

Next Post

Akademisi Hukum Pidana, Perbedaan Profesi Advokat, Konsultan Hukum, Penasihat Hukum dan Kuasa Hukum

Next Post
Akademisi Hukum Pidana, Perbedaan Profesi Advokat, Konsultan Hukum, Penasihat Hukum dan Kuasa Hukum

Akademisi Hukum Pidana, Perbedaan Profesi Advokat, Konsultan Hukum, Penasihat Hukum dan Kuasa Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • PWI Lampung Utara Raih Penghargaan PWI Terbaik se-Provinsi Lampung Kategori Terinovatif dan Kolaboratif
  • Bukti Nyata Akuntabilitas, Kabupaten Lampung Utara Raih WTP
  • Tim FKDM Audensi Bersama Bupati Lampung Utara
  • Maling bobol rumah warga Tiyuh Kagungan Ratu
  • BALAK Temukan Dugaan Pungutan Liar Berkedok Sumbangan di SMAN 3 TULANG BAWANG TENGAH ” Kami Akan Laporkan Ke APH” 
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In