Lensa Hukum News. Com – Berpatisipasi mencegah penyebaran virus Corina atau covid 19 Balai Pemasyarakatan ( BAPAS) Kelas II Kotabumi, melalui instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-08.OT.02.02 TAHUN 2020 tentang pencegahan, penanganan, pengendalian dan pemulihan Corona Virus Disease (COVID – 19).
Welli kepala Bapas mengatakan, dalam menindaklanjuti intruksi Dirjen itu pihaknya mengambil langkah-langkah dengan mensosialisasikan tentang virus corona kepada semua pegawai dan para tamu.
Kemudian menyediakan cairan antiseptik dan tempat cuci tangan.
” Kami juga melakukan penyemprotan cairan disinfektan secara rutin pada ruang kantor, pintu, toilet dan tempat pelayanan,” kata Welli, Jum’at. (20/03/20).
Selain itu, pihak Bapas juga menyediakan sarung tangan dan yang tak kalah pentingnya mengingat wilayah kerja meliputi lima kabupaten maka untuk pelayanan wajib lapor dan visit home ke rumah penjamin untuk sementara waktu menggunakan media Vidio call.
” Langkah-langkah yang dilakukan dalam rangka mencegah menyebarnya virus corona di lingkungan Balai Pemasyarakatan Kelas II Kotabumi juga dilakukan secara rutin dan terus menerus mengingat bentuk pelayanan seperti wajib lapor, pendampingan anak, visit home selalu berhadapan langsung dengan klien maupun keluarga penjamin.” Pungkasnya (kis)