Tulang Bawang | Lensahukumnews.com
Guna memberikan kemudahan kepada warga yang akan membuat atau memperpanjang SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), Polres Tulang Bawang telah memberikan kemudahan pelayanan berupa SKCK Online.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pembuatan SKCK Online ini merupakan bentuk pelayanan inovatif yang diberikan kepada warga, sehingga saat warga datang ke Polsek/Polres tidak perlu lagi mengisi blanko seperti biasanya.
“Sebelumnya warga wajib mendownload aplikasi Sekelik Polres TUBA di Play Store pada handphone (HP) android, karena ini merupakan salah satu keunggulan yang terdapat di dalam aplikasi tersebut,” ujar AKBP Syaiful, Senin (10/02/2020).
Lanjutnya, pemohon dapat menjumpai fitur ini dengan cara mengklik di layanan lainnya (warna hijau), pilih SKCK Online. Pemohon langsung mengisi form data yang telah tersedia di dalam aplikasi tersebut, setelah selesai langsung pilih kirim.
Kemudian datang ke Polsek/Polres untuk memberitahukan bahwa dirinya telah mengisi data di aplikasi, petugas lalu mengecek dan print form pemohon tersebut.
Bagi pemohon yang belum memiliki kartu sidik jari, langsung menuju ruang identifikasi untuk pembuatan kartu sidik jari yang dilayani secara gratis dan tanpa dipungut biaya.
Pemohon langsung bisa mengambil SKCK dan membayar sesuai PNBP di loket yang telah tersedia. Dengan beberapa keunggulan yang terdapat di aplikasi Sekelik Polres TUBA ini, diharapkan dapat lebih mempercepat pelayanan kepada warga sehingga terwujud Zona Integritas (ZI) menuju WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani).(*)