Tubaba, lensahukumnews.com – Penjualan alat mesin pertanian (edet) oleh Kelompok Tani Makmur di Tiyuh Gunung Menanti, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), kini menuai sorotan serius. Dinas Pertanian Kabupaten Tulang Bawang Barat menegaskan bahwa edet yang berasal dari bantuan pemerintah merupakan barang milik negara dan dilarang untuk diperjualbelikan, meski dengan dalih kesepakatan kelompok.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tulang Bawang Barat, Sarwo Haddy Sumarsono, SP., MM, menyatakan dengan tegas bahwa tindakan tersebut menyalahi aturan.
“Itu menyalahi aturan karena tidak boleh dijual. Alat itu untuk kelompok tani dan gapoktan, bukan perorangan. Tidak boleh dijual dan harus diutamakan untuk kepentingan kelompok,” ujar Sarwo Haddy saat dikonfirmasi melalui pesan seluler, Minggu (1/2/2026).
Ia menjelaskan, apabila seluruh anggota kelompok telah menggunakan alat tersebut, edet hanya boleh dipinjamkan kepada kelompok tani lain, bukan dialihkan apalagi diperjualbelikan.
“Kalau anggota kelompok sudah pakai semua, boleh dipinjamkan ke kelompok lain,” tambahnya.
Saat ditanya bagaimana jika penjualan dilakukan atas dasar kesepakatan bersama anggota kelompok, Sarwo Haddy kembali menegaskan bahwa alasan tersebut tidak membenarkan tindakan penjualan.
“Walaupun kesepakatan kelompok, kalau itu barang negara tetap tidak boleh dijual. Barang milik negara itu titipan, bukan diberikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyebut pihaknya akan melakukan monitoring dan pelaporan ke kementerian terkait temuan tersebut. Soal sanksi, menurutnya, akan menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Kami monitoring, kemudian kami lapor ke kementerian. Nanti dari kementerian yang menentukan sanksinya,” ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Kelompok Tani Makmur mengakui bahwa edet bantuan dari Dinas Pertanian Tubaba tersebut telah dijual dengan harga Rp15 juta dan hasilnya digunakan sebagai kas simpan pinjam kelompok. Namun ironisnya, pihak kelompok mengaku tidak mengetahui secara pasti tahun serah terima bantuan, tidak memegang dokumen penyerahan, serta tidak pernah melaporkan penjualan itu ke dinas maupun penyuluh pertanian.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan publik terkait pengawasan bantuan pertanian, terutama terhadap aset negara yang seharusnya menunjang produktivitas petani, bukan berakhir sebagai objek transaksi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi terkait langkah lanjutan pemerintah daerah terhadap kelompok tani yang bersangkutan, selain pelaporan ke kementerian.
(Nurul)

