Tubaba , lensahukumnews.com — Kabar buram kembali muncul terkait pengelolaan dana Badan Usaha Milik Tiyuh (BUMTi) Kagungan Ratu. Hingga kini dana simpan pinjam sebesar Rp140 juta yang dikelola pada kepemimpinan sebelumnya dikabarkan belum dikembalikan ke kas tiyuh, menimbulkan keresahan masyarakat.(11/12/2025)
Ketua BUMTi yang lalu, Joko, mengungkap bahwa persoalan dana tersebut belum menemukan titik terang. Ia menegaskan bahwa meski BUMTi sudah terbentuk sejak lama, proses pengembalian dana dan berkas simpan pinjam masih belum beres.
“Terkait dana BUMTi sudah dikembalikan atau belum, yang jelas sekarang sudah ada tim yang memecahkan masalah. Pengembalian berkas simpan pinjam langsung sama pengurus unit usahanya,” ujar Joko.
Menurut Joko, ia dulu hanya menjabat sebagai ketua. Sementara pengelolaan simpan pinjam dilanjutkan oleh pengurus unit, yakni Astuti, istri Widodo RK, serta Suryati, istri kepalo tiyuh sebelumnya.
Lebih jauh, Joko menegaskan bahwa dana Rp140 juta itu belum dikembalikan kepada tiyuh. “Dana belum dipulangkan ke tiyuh karena ada tim pembentukan yang mengurus komitmen dari kepalo lama. Data-datanya juga sudah sama kepalo yang baru. Belum ada pengembalian ke Pak Nurohman,” jelasnya.
Masyarakat pun mempertanyakan komitmen pemerintah tiyuh, terutama karena persoalan dana publik yang jumlahnya tidak kecil ini tampak berlarut-larut tanpa kepastian. Warga menilai, selama dana belum kembali, dugaan mismanajemen dan ketidaktransparanan akan terus membayangi BUMTi Kagungan Ratu.
Hingga berita ini diterbitkan, tim penyelesaian masalah yang disebut Joko belum memberikan keterangan resmi, sementara kepalo tiyuh yang baru juga belum merilis pernyataan terkait langkah konkret penyelamatan dana tersebut.
Masyarakat berharap proses penyelesaian tidak lagi “jalan di tempat” dan ada kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas dana BUMTi yang tak kunjung kembali.
(Nurul)

