Tubaba, lensahukumnews.com — Konflik internal di tubuh Badan Kerja Sama Antar Gereja (BKAG) Kabupaten Tulang Bawang Barat memasuki babak baru. Pendeta Daniel akhirnya melayangkan laporan resmi ke Polres Tubaba terhadap dua rekannya sesama pendeta, yakni Pendeta Mauli dan Pendeta Yosua, pada Selasa (10/12/2025). Laporan tersebut dilayangkan setelah ia merasa dirugikan atas dugaan pencemaran nama baik yang menyeret dirinya.
Pendeta Daniel mengungkapkan bahwa langkah hukum ini merupakan jalan terakhir setelah berbagai upaya damai yang ia tempuh tidak membuahkan hasil. “Semalam saya laporan didampingi Ibrahim dan Cecep. Siang ke SPKT, tapi komputernya rusak. Lalu jam 9 malam saya ditelpon, sampai sana jam 10 sampai pagi. Unsur pidana mengerucut ke pencemaran nama baik KUHP Pasal 311, baik tertulis maupun tidak tertulis. Yang dilaporkan Mauli dan Yosua,” ujarnya
Ia menjelaskan, sebelum menempuh jalur kepolisian, ia telah memberikan somasi selama 3×24 jam kepada pihak terlapor. Namun, menurutnya, tidak ada tanda-tanda itikad baik yang ditunjukkan. “Hari Selasa itu batas 3×24 jam pengacara mensomasi. Kalau tidak ada itikad baik, kita akan lapor polisi. Harusnya hari Senin sudah lapor, tapi Senin komputernya rusak, jadi malamnya baru kita lapor,” tambahnya.
Lebih lanjut, Daniel menyebut bahwa penyidik Reskrim turut menanyakan alasan mengapa peristiwa yang terjadi sejak Agustus itu baru dilaporkan sekarang. Daniel menegaskan bahwa dirinya menunggu kesempatan agar penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan. “Saya ditanya sama Reskrim, ‘kejadian Agustus kok baru sekarang dilaporkan?’ Justru lamanya laporan ini karena saya menunggu itikad baik dari mereka. Tapi nyatanya tidak ada. Mediasi sudah tiga kali, tapi tidak ada titik temu. Jadi inilah keputusan terakhir,” tegasnya.
Hingga kini, pihak Pendeta Mauli dan Pendeta Yosua belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, dinamika internal BKAG Tubaba kini menjadi sorotan publik. Banyak jemaat dan tokoh gereja menilai kisruh antar pendeta ini telah mencoreng marwah organisasi keagamaan yang seharusnya menjadi ruang persatuan.
Kasus ini pun menyisakan tanda tanya besar: bagaimana organisasi sebesar BKAG bisa terjebak dalam konflik berkepanjangan yang berujung ranah pidana? Publik kini menunggu langkah-langkah lembaga gereja dalam meredam konflik yang telah membuat jemaat resah dan mempertaruhkan kredibilitas para pemimpinnya sendiri. (Nurul)

