• Tentang Kami
  • Redaksi
Senin, Mei 12, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Polres Lampung Utara Berhasil Amankan Pelaku Penggelapan Dan Penipuan

Redaksi by Redaksi
Desember 28, 2019
in Berita
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara | Lensahukum.news
Sat Reskrim Polres Lampung Utara melalui unit pidum berhasil mengamankan Andriansyah (33) warga Jalan Dahlia Kelurahan Kota Gapura Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara merupakan pelaku penipuan dan pengelapan satu unit mobil , Sabtu (26/12/19).

Pelaku di amankan berdasarkan laporan korban Ricardo Rusdi (33) warga Jalan Abrati Nomor 06 Kelurahan Kotabumi Pasar Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara dengan Nomor Laporan Polisi: LP / B / 699 / IX / 2019 / POLDA LAMPUNG / SPKT RES LU tanggal 16 September 2019.

Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M. Hendri Apriliyanto mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono S.I.K. mengatakan, kejadian berawal dari korban memesan mobil baru kepada tersangka dengan menyerahkan satu Unit Mobil merk Toyota Rush warna Grey metalic nomor polisi BE 1986 KV milik korban untuk kemudian dijual dengan kesepakatan nilai dengan harga Rp. 160.000.000 (seratus enam puluh juta rupiah) dan uang tersebut akan di gunakan sebagai uang DP pemesanan mobil baru merk Toyota jenis INNOVA pada bulan September 2019.

“Sampai dengan waktu yang telah di sepakati tersangka tidak bisa memberikan mobil yang di pesan setelah itu tersangka hilang dan tidak bisa di hubungi sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian,” kata Akp M. Hendrik.

Lanjut hendrik, pelaku berhasil diamankan di pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan di bantu anggota Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSPK) Lampung Selatan pada saat tersangka turun dari Kapal dengan maksud tujuan ke Badar Lampung.

“Dari tangan tersangka kami mengamankan satu Unit Mobil merk Toyota Rush warna Grey metalic nomor polisi BE 1986 KV, 1 (satu) lembar foto copy bukti Kwintansi, 1 (satu) lembar foto copy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” ujar Kasat.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Lampung Utara untuk di lakukan proses penyidikan lebih lanjut (*)

ShareTweetPin
Previous Post

SIARAN PERS REFLEKSI AKHIR TAHUN KETUA MA RI 27 Desember 2019

Next Post

Plt Bupati Lampung Utara Hadiri Acara Distribusi Zakat Dan Infaq

Next Post

Plt Bupati Lampung Utara Hadiri Acara Distribusi Zakat Dan Infaq

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Ada dugaan Mark Up Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang pada Tahun 2020 sampai 2024
  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
  • Aprozi Alam Lepas 393 CJH Kloter Pertama Lampung Utara
  • Aprozi Alam Ground Breaking Program Kemaslahatan Dari BPKH di Sawojajar
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In