Lampung utara,-Lensahukumnews.com
Terkait polemik yang terjadi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lampung Utara. SAPMA PP Lampung Utara angkat bicara terkait perkembangan kasus nya sampai hari ini.
Sepri Herdianta Sekretaris SAPMA PP Lampung Utara menjelaskan bahwa Kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan pihak rekanan kepada ASN di Dinas PMD Lampung Utara memasuki babak baru.
Sudah satu tahun setengah (1,5) Bulan ini kasus tersebut jalan di tempat. Kami di kejutkan dengan di tahan nya ke 4 orang ASN di Dinas PMD yakni AR (Kadis), IAS (Kabid), NG (Kasi) dan 1 org rekanan (Vendor) kegiatan Bimtek Kepala Desa.
Dari penjelasan dan keterangan AR (Kadis PMD) pada saat konferensi pers beberapa hari yang lalu, dia menjelaskan perjalanan kasus tersebut banyak sekali gelombang tekanan mulai dari Berita Acara Pemeriksaan yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi, dan ada nya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Oknum polres Lampung Utara dalam beberapa tahapan kasus tersebut.
AR (Kadis PMD) menjelaskan dirinya telah diperas oleh Oknum polres Lampung Utara untuk menyelesaikan persoalan kasus ini dengan meminta sejumlah uang terhadap ASN dinas PMD lampung utara.
Kami mendukung dan menyakini kerja kerja Bid.Propam Polda Lampung bekerja profesional, transparan dan akuntabel dalam penanganan kasus Dugaan Pemerasan yang di lakukan Oknum polres Lampung Utara.
Sepri Herdianta selaku sekretaris SAPMA Lampura, meminta terhadap Bid.Propam Polda Lampung bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel, untuk menyelesaikan persoalan dugaan pemerasan ini, dan meminta Oknum Polres Lampung Utara bila terbukti bersalah kami meminta di proses secara kode etik dan hukum yang berlaku di institusi kepolisian Republik Indonesia. pungkasnya.(*)