• Tentang Kami
  • Redaksi
Sabtu, April 25, 2026
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Dua Tersangka Dari Empat Pelaku Cabul Berhasil Diamankan Polres Lampung Utara

Redaksi by Redaksi
Agustus 10, 2023
in Berita
Dua Tersangka Dari Empat Pelaku Cabul Berhasil Diamankan Polres Lampung Utara
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara,-Lensahukumnews.com
Dua dari empat pemuda pelaku pencabulan secara bergilir terhadap sebut saja Mawar (16), seorang siswi pelajar SMA di Kabupaten Lampung Utara, ditangkap petugas Tim Tekab 308 Reskrim Polres Polres Lampung Utara.

Kedua tersangka yaitu berinisial DK (19), dan SA (16), merupakan warga Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara itu, telah diamankan kini masih dalam proses penyidikan petugas dan dua orang rekan tersangka pelaku lainya berhasil kabur (DPO).

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara Iptu Stef Boyoh mewakili Kapolres AKBP Teddy Rachesna, S.H. S.I.K. M.Si, membenarkan pihak pada hari selasa (8/8/23) telah mengamankan dua orang pemuda, karena diduga kasus pencabulan secara bergilir terhadap sebut saja Mawar (16), seorang siswi pelajar SMA di Lampung Utara, yang dilakukan di rumah salah seorang pelaku, pada tanggal 6 Agustus 2023 lalu sekitar pukul 12.00.

“Para pelaku kini telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mempertangung jawabkan perbuatanya itu,”ujarnya. Kamis (10/8).

Kasat menjelaskan dari penanganan kasus tersebut, diketahui dua orang rekan tersangka pelaku lainya yang telah teridentifikasi masih dalam pencarian petugas (DPO).

Dari hasil pemeriksaan sementara para pelaku mengakui perbuatannya dan hal itu mereka nekat mencabuli korban karena alasan khilaf dan terpengaruh kerap melihat video forno.

“Atas perbuatanya mereka dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 udang-undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016,” paparnya.

Sementara itu, menurut keterangan sejumlah saksi-saksi baik korban diketahui sebelum peristiwa tersebut, awalnya korban bersama teman sekolahnya tengah mendekorasi ruangan kelas di sekolahnya dan disuruh membeli lem di warung.

Namun ketika hendak membeli lem dan tiba di pintu gerbang sekolah bertemu dengan salah satu pelaku (teman sekolah korban,red), menawarkan untuk menghantarkan ya.

Tiba ditengah jalan, tiba-tiba pelaku (teman korban sekolah), tersebut beralasan mengajak korban untuk mengambil.sesuatu barang tertinggal di rumahnya dan korban dibawanya.

Setelah tiba di rumah pelaku tersebut, korban di suruh masuk dalam rumah dan tanpa disangka di rumah tersebut telah ada tiga orang pemuda tak temannya.

“Pelaku (teman sekolah korban), langsung mengancam korban dengan berkata “kalau kamu tidak mau ikut saya tinggal di rumah ini, dan korban merasa ketakutan akhirnya menuruti kemauannya dicabuli,”terang kasat menirukan penuturan saksi.

Setelah melakukan aksi perbuatan bejat terhadap korban, tiga pemuda teman lainya mencabuli korban secara bergantian dan korban sempat memberontak namun tak berdaya.(*)

ShareTweetPin
Previous Post

Lemdiklat Akpol Gelar Penelitian Kepada Lulusan Ta. 2018-2022 Di Polres Lampura

Next Post

Pangdam Sriwijaya II Tutup TTMD Bojong Barat

Next Post
Pangdam Sriwijaya II Tutup TTMD Bojong Barat

Pangdam Sriwijaya II Tutup TTMD Bojong Barat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Nama Wartawan Dicatut, Isu Rp20 Juta Picu Kontroversi Baru
  • Diduga Langgar Kesepakatan, Karaoke Diva Kembali Buka, Satpol PP Siapkan Langkah Lanjutan
  • 15 Dosen UMKO Lolos Pendanaan Nasional, Bukti Kualitas Riset Kian Meningkat
  • Penolakan Menguat, Warga Marga Kencana Desak Penutupan Permanen Karaoke Diva
  • Sudah Dimonitoring, Tapi Tak Ada Ketegasan, Warga Kian Resah
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In