• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, Desember 2, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Warga Sungkai Dan Bunga Mayang Kembali Pertemuan Mediasi Bersama PTPN VII

Redaksi by Redaksi
Desember 19, 2019
in Berita
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara | Lensahukum.news
Organisasi masyarakat dari Sungkai dan Bunga Mayang (Sabai Say), Paku Banten, Porbespalu, PRTI, PPDL, LPK, JAMAN UTAMA selaku penerima kuasa dari masyarakat sungkai Bunga mayang, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) kembali menggelar pertemuan dengan pihak PTPN VII, Kamis (19/12/2019).

Pertemuan kedua belak pihak yang di fasilitasi Kapolres Lampung Utara berlangsung di gedung aula Mapolres setempat sekitar pukul 08: 30 WIB dan selesai dengan tertib sekitar pukul 11:30 WIB

Ketua Ormas Sabai Say, Syahpudin hasan mengatakan, mediasi yang di langsungkan pada hari ini ada beberapa poin yang harus di perhatikan oleh pihak PTPN VII. Diantaranya tanah yang terletak di Desa Handuyang Ratu dan Bandar Kagungan dengan luas kurang lebih 670 haktar. Kemudian masalah HGU 07 serta tanah yang di luar patok akan di mediasi kembali bersama pihak PTPN VII. Papar Syahpudin

Selanjutnya Syahpudin hasan mengucapkan rasa terima kasih yang setingi – tingginya kepada Kapolres Lampung Utara yang telah memfasilitasi tempat untuk mediasi antara pihak PTPN VII dengan Masyarakat Sungkai Bunga Mayang, Pungkasnya

Sementara Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono. S.I.K
mengatakan pertemuan kedua belah pihak
antara perwakilan masyarakat Sungkai Bunga Mayang dengan pihak PTPN VII untuk melakukan mediasi terkait masalah tuntutan masyarakat Sungkai Bunga Mayang terhadap PTPN VII yang samapi saat ini belum ada titik terang.

Kapolres menambahkan, bagi masyarakat yang belum puas dengan tuntutannya, kapolres menyarankan agar segera melaporkan kepada pihaknya.
Pasalnya sejauh ini masyarakat belum bisa menunjukan bukti – bukti kepemilikan data yang syah, Terang Kapolres

Kapolres menghimbau kepada seluruh komponen masyarakat Sungkai Bunga Mayang agar tetap menjalankan aktivitas seperti biasanya dan tetatap menjaga kondusifitas lingkungan khususnya di Wilayah Sungkai Bunga Mayang, Tutup Kapolres.(*)

ShareTweetPin
Previous Post

MPC Pemuda Pancasila Lampura Hari Pertama Buka Pasar Murah Bersama Bulog

Next Post

Mantapkan Gerkan Mahasiswa, Sigit Dwi Suwardi Jadi Pemateri DAD IMM UMKO Lampung Utara.

Next Post

Mantapkan Gerkan Mahasiswa, Sigit Dwi Suwardi Jadi Pemateri DAD IMM UMKO Lampung Utara.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Hasil Wawancara dengan Ketua BUMTi Tunas Amor, Ahmad Muklis Anwari
  • Kepalo Tiyuh Mawardi Tegaskan Komitmen Penguatan BUMTi melalui Dana Desa 2025
  • Monev Tahap II Dana Desa di Tiyuh Karta Raharja
  • Pencairan Bantuan Pangan Kacau, 79 KPM di Bujung Sari Marga ‘Hilang’ dari Daftar! Warga meradang, Kepalo Tiyuh Dihujat
  • Warga Marga Asri Sampaikan Aspirasi Infrastruktur dalam Reses Ponco Nugroho
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In