Lampung Utara | Lensahukum.news
Organisasi masyarakat dari Sungkai dan Bunga Mayang (Sabai Say), Paku Banten, Porbespalu, PRTI, PPDL, LPK, JAMAN UTAMA selaku penerima kuasa dari masyarakat sungkai Bunga mayang, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) kembali menggelar pertemuan dengan pihak PTPN VII, Kamis (19/12/2019).
Pertemuan kedua belak pihak yang di fasilitasi Kapolres Lampung Utara berlangsung di gedung aula Mapolres setempat sekitar pukul 08: 30 WIB dan selesai dengan tertib sekitar pukul 11:30 WIB
Ketua Ormas Sabai Say, Syahpudin hasan mengatakan, mediasi yang di langsungkan pada hari ini ada beberapa poin yang harus di perhatikan oleh pihak PTPN VII. Diantaranya tanah yang terletak di Desa Handuyang Ratu dan Bandar Kagungan dengan luas kurang lebih 670 haktar. Kemudian masalah HGU 07 serta tanah yang di luar patok akan di mediasi kembali bersama pihak PTPN VII. Papar Syahpudin
Selanjutnya Syahpudin hasan mengucapkan rasa terima kasih yang setingi – tingginya kepada Kapolres Lampung Utara yang telah memfasilitasi tempat untuk mediasi antara pihak PTPN VII dengan Masyarakat Sungkai Bunga Mayang, Pungkasnya
Sementara Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono. S.I.K
mengatakan pertemuan kedua belah pihak
antara perwakilan masyarakat Sungkai Bunga Mayang dengan pihak PTPN VII untuk melakukan mediasi terkait masalah tuntutan masyarakat Sungkai Bunga Mayang terhadap PTPN VII yang samapi saat ini belum ada titik terang.
Kapolres menambahkan, bagi masyarakat yang belum puas dengan tuntutannya, kapolres menyarankan agar segera melaporkan kepada pihaknya.
Pasalnya sejauh ini masyarakat belum bisa menunjukan bukti – bukti kepemilikan data yang syah, Terang Kapolres
Kapolres menghimbau kepada seluruh komponen masyarakat Sungkai Bunga Mayang agar tetap menjalankan aktivitas seperti biasanya dan tetatap menjaga kondusifitas lingkungan khususnya di Wilayah Sungkai Bunga Mayang, Tutup Kapolres.(*)