LAMPUNG UTARA,-Lensahukumnews.com
Kakimal Lampung Letkol Marinir Herman Sobli, apresiasi langkah Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yang telah mengembalikan kendaraan dinas milik Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara karena telah habis masa pinjam pakainya pada, Kamis (30/3/2023).
Kakimal Lampung Letkol Marinir Herman Sobli, mengatakan, apa yang dilakukan pihak Kejaksan Negeri Kotabumi, merupakan contoh nyata memulai penegakan hukum dari diri kita sendiri “Apa yang ditelah dilakukan Kejaksaan Negeri Lampung Utara, sangat mencerminkan prilaku penegak hukum, yang memulai kedisipilinan hukum dari diri sendiri, tentu kami sangat mengapresiasi dan perilaku seperti itu harus kita tauladani,”ungkap Perwira Marinir yang ramah itu.
Saya mengajak, Lanjut Kakimal Lampung, agar kita semua, bukan hanya penegak hukum, atau Abdi Negara saja, namun seluruh masyarakat khususnya Lampung Utara, agar bersama taat hukum dan peraturan yang berlaku, “Kami yakin bila kita memulai penegakan hukum dari diri sendiri, mencontoh apa yang telah dilakukakan Kejaksaan Negeri Lampung Utara, persatuan Bangsa akan kokoh, Indonesia akan semakin maju Khususnya kabupaten Lampung Utara,” Ujarnya.
Dari Pemberitaan Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura) mengembalikan empat kendaraan dinas (Randis) yang dipinjam pakaikan oleh Pemkab Lampung Utara. Kamis (30/03/23)
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Guntoro Janjang Saptodie mewakili Kajari Lampung Utara, Mohamad Farid Rumdana, mengatakan bahwa keempat Randis tersebut dipinjam pakai sejak tanggal 12 Maret 2018 yang silam.
” Keempat kendaraan dinas tersebut adalah, Satu unit Toyota Fortuner, Nisan X-Trail, Toyota Hilux dan Daihatsu Taruna,” kata Kasi Intelijen Kejari Lampura, Guntoro Janjang Saptodie usai mengembalikan Randis.
Dijelaskan Guntoro, bahwa pengembalian aset Pemkab Lampung Utara berupa empat mobil dinas tersebut sebagai bukti nyata dan komitmen Kejari Lampura demi mematuhi aturan yang telah disepakati oleh Kejari dan Pemkab Lampura.
Selain itu terang Guntoro, Pengembalian ini untuk mendorong Pemkab Lampung Utara untuk menginventarisir barang milik daerah yang ada pada pihak lain.
” Ini menjadi komitmen Kejaksaan Negeri Lampung Utara dalam mendorong penuntasan/penyelesaian temuan BPK yang berkaitan dengan aset daerah. Dan kami berharap ini menjadi contoh bagi semua stakeholder/ OPD dalam penertiban adminsitrasi barang milik daerah,” ujarnya.
Dijelaskannya, bahwa keempat Randis tersebut digunakan untuk operasional kegiatan-kegiatan kejaksaan. Seperti kendaraan Hilux itu digunakan untuk mengantarkan barang bukti, Daihatsu Taruna digunakan untuk antar jemput saksi. Kemudian Fortuner dipakai untuk sidang jaksa dibidang Tipikor,m sedangkan mobil X-Trail digunakan untuk operasional turun ke lapangan.
” Jadi semua kendaraan itu kita pakai sesuai dengan peruntukannya, namun karena masa pinjam pakai habis maka kami kembalikan,” jelasnya.(Arf)