LAMPUNG UTARA – Tata kelola kegiatan Badan Pengawas Pemilu Lampung Utara (Bawaslu Lampura) tuai sorotan dari elemen masyarakat setempat.
Mulai dari perekrutan anggota Panwascam sampai pelantikan anggota yang terindikasi diboncengi dengan kegiatan Bimbingan Teknis di hari yang sama.
Ketua bidang Hikmah Politik Kebijakan Publik PC IMM Lampura, Okta Irjun Saputra, pada Selasa, (28/03) memberikan pernyataan terhadap isu ditubuh Bawaslu Lampura.
Pihaknya memberikan perhatian khusus pada Bawaslu Kabupaten setempat. Bukan tanpa sebab dirinya menyoroti tata kelola kegiatan dilingkup Bawaslu Lampura itu, “Banyak poin yang diduga menjadi lahan empuk untuk meraup keuntungan dari anggaran yang dikucurkan oleh negara untuk pelaksanaan tahapan Pemilu serentak mendatang,” Kata dia.
Dalam syarat mutlak penerimaan anggota Panwascam, menurut Okta Irjun Saputra, diharuskan sehat jasmani dan rohani.
“Namun diduga ada salah satu anggota yang bertugas di kecamatan mengidap penyakit sehingga menyebabkan staf di sekretariatan tempat Ia bertugas merasa was-was saat berdekatan dengan anggota yang dimaksud,” Tuturnya.
Tidak berhenti sampai disitu, menurut dia pelaksanaan pelantikan anggota Panwascam juga diduga ada permainan anggaran kegiatan, dimana kegiatan sakral untuk pelantikan anggota yang hanya memakan waktu tidak lebih dari setengah hari itu dilanjutkan dengan kegiatan bimbingan teknis dihari dan tempat yang sama.
“Beberapa kegiatan bimtek dilingkup Bawaslu Lampura juga diduga menjadi ajang bancakan oleh oknum disana, untuk mengalihkan perhatian, beberapa bimtek digelar diluar daerah Lampura.” Terangnya
Bahkan jelas dia, kegiatan yang seharusnya lebih dari satu hari itu, dikondisikan selesai dalam sehari sekaligus namun tetap menyodorkan tanda tangan kehadiran lebih dari satu hari.
“Carut-marut ditubuh Bawaslu Lampura hari ini menyebabkan kejengkelan pada publik, oleh karena itu untuk menjawab semua keraguan Publik terhadap Lembaga pengawas Pemilu itu secara tegas dan lugas, kami tegaskan kepada APH untuk segera menindaklanjuti dan mendalami dugaan kasus yang terindikasi menjadi sarang korupsi oleh oknum Bawaslu Lampura,” tegasnya.
Menurutnya, Bawaslu diatur oleh Bab IV Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Gagal bernalar, sudah jelas Bawaslu adalah pengawas dalam penyelenggaraan pemilu, akan tetapi melihat kejadian tersebut malah merusak elegansi Bawaslu
Sementara itu, Ketua Umum PC IMM Lampura, Firmansyah Atik, menegaskan pihaknya akan serius dalam mengawal dugaan silang sengkarut pada pengelolaan kegiatan Bawaslu Lampura yang notabene menggunakan anggaran negara yang terindikasi terdapat unsur KKN didalamnya. Pihaknya juga siap untuk turun ke jalan apabila pihak APH tidak serius menanggapi permasalahan tersebut.
“Kami minta pihak APH, baik Polres dan Kejari Lampura bekerja secara profesional dan menuntaskan permasalahan ini. Jangan sampai permasalahan ini terus berlarut-larut tanpa ada kejelasan, diharapkan carut-marut di tubuh Bawaslu dapat terang-benderang serta menjawab semua keraguan semua pihak,” Singkatnya.
Hendri Hasyim Selaku Ketua Bawaslu Lampung Utara saat dihubungi oleh Tim Media Lensa Hukum News untuk dikonfirmasi melalui seluler atau Via Watshap, belum bisa dihubungi/atau tidak aktif. (Red)