TUBABA, lensahukumnews.com -Ketua Barisan Anak Lampung Analitik Keadilan (BALAK) yang Juga Koordinator Forum Lampung Bergerak Yuridis Mahendra yang Familier disapa Idris Abung Sangat Menyayangkan Bahkan Mengecam Dengan Kabar Adanya Pungutan Yang terjadi Di SMKN 1 Tulang Bawang Tengah Di duga Lakukan ajang pungli dengan berdalih sumbangan pendidikan tahun ajaran 2022/2023.
Pria Gondrong Ini Dengan Tegas Mengatakan “Pungutan dana di lingkungan sekolah SMKN 01 Tulang Bawang Tengah kisaran satu juta lebih, Rp 1 250 000 ini untuk apa dan atas kesepakatan Siapa..?!
Jangan sampai Uang yang di Pungut itu tidak ada kejelasan secara rinci Kominte menjelaskan tentang nilai uang yang akan di tarik dari para wali murid, tetapi tidak membeberkan kegunaannya untuk apa. (10/9/22).
Lebih lanjut Idris Abung mengatakan ” jika Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pasal 21 Ayat 2 menyebutkan, pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima biaya operasional sekolah tidak boleh memungut biaya.
Dalam peraturan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 Pasal 12 huruf (a) menyebut , komite sekolah , baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran , bahan ajar , perlengkapan bahan ajar , pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.
Jadi dapat disimpulkan untuk Sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan sekolah Negeri dilarang memungut biaya kepada para calon peserta didik baru dalam bentuk apapun, seperti halnya pungutan berupa uang seragam, uang Gedung dan lain sebagainya Artinya Ini Jelas Pungutan Itu Tidak di perbolehkan
” Ditambah lagi kegiatan pungutan ini sarat dengan Unsur Dugaan Kongkalikongnya “Pertama pihak Sekolah tidak mau kooperatif terhadap Wartawan yang hendak mencoba untuk mendapat Informasi.
Kedua Ada Beberapa pengurus Komite Sekolah yang di tunjuk Menjadi komite sekolah yang sudah tidak sesuai mekanisme aturan Karna anaknya bukan lagi Murid di sekolah Itu
Jadi Kami Sangat Menyayangkan jika pihak pihak terkait Seperti Inspetorat Kabupaten Tuba Barat dan Dinas pendidikan Provinsi Lampung tidak Mengambil Langkah kongkrit dalam Masalah ini
Begitu juga pihak Aparat Penegak hukum jangan Sampai terkesan “Tutup Mata” dengan adanya Dugaan Pungli yang sudah Berjalan bertahun-tahun ini, kami berharap Kepada pihak Aparat Penegak hukum jangan Tutup mata dengan hal ini sebab jika di biarkan tentu di khawatirkan menjadi penyakit menular ke sekolah sekolah lain terlebih di masa sulit seperti Ini ” Ungkap Idris Abung.(Nurul/tim)