• Tentang Kami
  • Redaksi
Jumat, Mei 9, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Gencar Perangi Perjudian,Polres Lampura Tangkap Pelaku Diduga Bandar Judi Koprok

Redaksi by Redaksi
Agustus 23, 2022
in Berita
Gencar Perangi Perjudian,Polres Lampura Tangkap Pelaku Diduga Bandar Judi Koprok
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara,-Lensahukumnews.com
Beberapa hari sebelumnya di dua lokasi dan waktu yang berbeda 2 orang terduga pelaku judi koprok berhasil di bekuk tim TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara dan Polsek Abung Barat, kali ini kembali seorang terduga pelaku judi on-line (Togel) di ringkus Tim opsnal Polsek Kotabumi Kota.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi SH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH. SIK. MIK mengatakannya pada Selasa 23/8/2022

Eko menjelaskan bahwa saat ini Polri gencar memberantas segala bentuk perjudian, baik itu judi dalam bentuk off line ataupun online.

Minggu ini pihaknya bersama jajaran telah mengamankan tiga orang terduga pelaku judi, dan yang terkini pada Sabtu 20/8/2022 adalah jenis judi on line (togel) “ujarnya

Untuk terduga pelaku judi online berhasil diamankan oleh jajarannya Polsek Kotabumi Kota inisial SYT (42) warga jalan Pahlawan Gang Rais Kotabumi Selatan Lampung Utara dan dari tangannya disita barang bukti berupa 1 (satu)unit HP android merk OPPO, 1 (satu) buah kartu ATM, 1 (satu) lebar struk rekening bank untuk deposit / transaksi, uang tunai Rp 5000 (Lima Ribu Rupiah),1 (satu) lembar kertas rekapan togel dan sebuah dompet warna hitam

Penangkapan bermula dari informasi warga tentang adanya judi togel yang diterima tim opsnal Polsek Kotabumi Kota, selanjutnya sekitar pukul 13.00 wib, tim yang di pimpin Kapolsek langsung bergerak ke TKP sebuah rumah yang ada dijalan Pahlawan Kotabumi, saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, benar saja didapati sejumlah barang bukti dan seorang terduga pelakunya (SYT) kemudian langsung di amankan ke Mapolsek.

Terhadap terduga pelaku SYT saat ini tengah dilakukan pemeriksaan dan dapat di jerat Pasal 303 KUH PIDANA dengan ancaman 10 Tahun kurungan penjara “terang AKP Eko (*)

ShareTweetPin
Previous Post

Warga Desa Suka Sari Sambut Meriah Kedatangan Wabup Lampura

Next Post

Antisipasi Kejahatan dan Premanisme, Kabag OPS Polres Lampura Gelar Binluh

Next Post
Antisipasi Kejahatan dan Premanisme, Kabag OPS Polres Lampura Gelar Binluh

Antisipasi Kejahatan dan Premanisme, Kabag OPS Polres Lampura Gelar Binluh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
  • Aprozi Alam Lepas 393 CJH Kloter Pertama Lampung Utara
  • Aprozi Alam Ground Breaking Program Kemaslahatan Dari BPKH di Sawojajar
  • Komunitas TUBABA RUNNERS Gelar event lari bareng 
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In