• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Melarikan Diri ke Bekasi, Pelaku Penggelapan di Alfamart Rawa Jitu Ditangkap Polisi

Redaksi by Redaksi
April 13, 2022
in Berita
Melarikan Diri ke Bekasi, Pelaku Penggelapan di Alfamart Rawa Jitu Ditangkap Polisi
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tulang Bawang, lensahukumnews.com   -Seorang pemuda berinisial AP (24), berprofesi karyawan swasta, warga Kampung Setia Tama, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Rawa Jitu Selatan, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pemuda ini ditangkap hari Senin (11/04/2022), pukul 16.00 WIB, di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, karena melakukan penggelapan dalam jabatan.

“Penangkapan terhadap pemuda berinisial AP ini berdasarkan laporan dari Edi Riyanto (35), berprofesi supervisor alfamart, warga Kelurahan Nunggal Rejo, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah,” kata Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (13/04/2022).

Menurut keterangan dari pelapor, lanjut Iptu Poniran, terungkapnya tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh pelaku di toko Alfamart Rawa Jitu yang berada di Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, pada Jumat (21/01/2022), pukul 21.00 WIB, yang mana saat itu pelapor melakukan pengecekan barang.

Hasil dari pengecekan tersebut, pelapor menemukan perbedaan antara data stock barang toko dengan ketersediaan barang di toko dengan selisih sebesar Rp 141.581.831,- (seratus empat puluh satu juta lima ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh satu rupiah).

Selain itu, juga ditemukan penggelapan uang brankas sebesar Rp 29.819.460,- (dua puluh sembilan juta delapan ratus sembilan belas ribu empat ratus enam puluh rupiah). Akibat kejadian ini, total kerugian yang dialami oleh PT Alfamart sebesar Rp 171.401.291,- (seratus tujuh puluh satu juta empat ratus satu ribu dua ratus sembilan puluh satu rupiah).

“Pelaku yang merupakan karyawan di toko Alfamart  Rawa Jitu ini melakukan aksi penggelapan berlangsung sejak 06 November 2021 hingga 20 Januari 2022. Usai aksinya diketahui pelaku langsung melarikan diri,” papar Iptu Poniran.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 374 KUHPidana atau 372 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (*)

ShareTweetPin
Previous Post

Polisi Bersama Instansi Terkait Sidak Toko Sembako di Andalas Cermin, Berikut Hasilnya

Next Post

Ratusan Mahasiswa Lampura Gelar Unjuk Rasa, Anggota DPRD Sedang DL

Next Post
Ratusan Mahasiswa Lampura Gelar Unjuk Rasa, Anggota DPRD Sedang DL

Ratusan Mahasiswa Lampura Gelar Unjuk Rasa, Anggota DPRD Sedang DL

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan Di Kemalo Abung Aprozi Beri Bantuan Kursi Roda
  • Harga Singkong Kian Anjlok, UMKO Gelar Seminar Dan FGD
  • Oknum Kepsek SD Diduga Nikah Siri 2 Tahun, Cerai Gaib, dan Mangkir Panggilan Dinas
  • Tanah R Diduga Dikuasai Pihak Luar, Kepala Tiyuh Kagungan Ratu Akan Ambil Alih untuk Kas Tiyuh
  • Ketua Komisi I DPRD Tubaba, Yantoni, menegaskan pihaknya menolak rencana rekrutmen scurity IC
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In