• Tentang Kami
  • Redaksi
Rabu, November 19, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Wabup Ali Rahman Meninjau Pelaksanaan Bantuan BPNT Kecamatan Blambang Umpu Way Kanan

Redaksi by Redaksi
Februari 24, 2022
in Berita
Wabup Ali Rahman Meninjau Pelaksanaan Bantuan BPNT Kecamatan Blambang Umpu Way Kanan
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lensahukumnews.co, Way Kanan – Wabup Way Kanan, Ali Rahman meninjau pelaksanaan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), di Kantor Pos Kecamatan Blambangan Umpu, Rabu (23/02/2022).

Dalam peninjauan tersebut, Wabup Ali Rahman didampingi Kepala Dinas Sosial (Kadisos) Bismi, Kepala Satpol PP Edy, Camat Blambangan Umpu, Akhmad Syapari bersama Muspicam setempat.

Kali ini, penyaluran BPNT berbeda dengan tahun 2021. Sebelumnya, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima dalam bentuk Sembako. Namun, tahun ini KPM menerima dalam bentuk uang tunai.

“Penyaluran BPNT ini, sesuai arahan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas percepatan penyaluran Bantuan sembako atau BPNT pada 15 Januari 2022, dan ditindak lanjuti dengan surat Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin No: 592/6/BS.01/2/2022 pada 18 Februari 2022,” ungkap Ali Rahman.

Dalam penggunaannya anggaran BPNT ini masyarakat bebas belanja dimana saja, tapi diutamakan sembako dan bukan rokok atau gincu, guna memenuhi kebutuhan pokok KPM. Lanjut Wabup yang akrab disapa Anten.

“KPM bebas membelanjakan uangnya, di warung-warung sembako. Bahkan, bisa belanja di mall sekalipun asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni, beli sembako, telur, buah, dan kacang-kacangan,” terangnya.

Sementara itu, Kadisos Kabupaten Way Kanan, Bismi Janadi mengatakan, untuk penyaluran BPNT tahap pertama di Kantor Pos Blambangan Umpu melayani sekitar 2.520 KPM dari Kecamatan Blambangan Umpu dan Umpu Semenguk.

“Masing-masing KPM menerima Rp600 ribu/tri wulan, atau Rp200 ribu/bulan. Pelaksanaannya, direncanakan berlangsung maksimal sampai 14 hari,” tutupnya.(Murdani)

ShareTweetPin
Previous Post

Sekda Way Kanan Hadir Rakor EPPD

Next Post

Langkah Nya Migor, Polres Lampura Sidak Ke Toko-toko Manisan

Next Post
Langkah Nya Migor, Polres Lampura Sidak Ke Toko-toko Manisan

Langkah Nya Migor, Polres Lampura Sidak Ke Toko-toko Manisan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Wawan Irawan Gelar Reses di Panaragan Jaya Indah, Serap Aspirasi Soal Infrastruktur hingga Tanah Pemakaman
  • Pemerintah Tiyuh Karta Raya melaksanakan kegiatan SIGER
  • Dugaan Kisruh Dana BUMTi Tirta Kencana: Modal Rp225 Juta Diduga Hanya Dikelola Rp100 Juta, Ketua Mundur, Pengurus Saling Bongkar
  • Satpol PP Tubaba Turun Tangan Soal Kandang Babi Diduga Ilegal: “Harus Ada Izin, dan Akan Kami Cek Kebenarannya”
  • Kuota Habis, Antrian Panjang, dan Informasi Tak Sinkron: Warga Tubaba Gigit Jari Saat BPJS Gratis Mereka Dinonaktifkan
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In