• Tentang Kami
  • Redaksi
Rabu, April 29, 2026
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pengusaha ARB : “wah gak tau saya”

Redaksi by Redaksi
Februari 12, 2022
in Berita
Pengusaha ARB : “wah gak tau saya”
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tubaba, – lensahukumnews.com  Pengusaha Aburizal Bakrie (ARB) melakukan Panen perdana tanaman padi Gogo pada proyek penelitian padi Gogo di areal perkebunan miliknya PT Huma Indah Mekar (HIM), Tiyuh (Desa) Penumangan, kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat, Provinsi Lampung. Perusahaan yang sebagian lahannya tengah bersengketa lantaran diklaim lahan Ulayat Masyarakat Adat 5 (lima) keturunan Bandardewa. Sabtu (12/2/22).

Secara panjang lebar ARB menjelaskan bahwa kedatangan ke Tulangbawang Barat kali ini untuk membuktikan jika padi Gogo bisa di tanam di lahan yang luas dalam skala besar.

“Kita mau membuktikan bahwa padi Gogo yang selama ini ditanam oleh nenek moyang kita hanya ditanam di lahan 2-3 hektar bisa di tanam dalam skala besar,” kata Aburizal kepada wartawan. Sabtu (12/2/22).

“Sehingga nantinya para pengusaha dan rakyat bisa menanam, walaupun tanahnya tanah kering (tetap) bisa menanam,” rinci dia.

Namun, ketika ditanya soal pohon karet PT HIM yang telah ditebangi oleh masyarakat 5 keturunan Bandardewa lantaran eksistensi dan keberadaan mereka disebut hanya ilusi oleh anak buahnya, dirinya mengaku tidak tahu.

“Wah gak tau saya,” kata dia singkat dan segera beralih menjawab pertanyaan wartawan lainnya.

Seperti diketahui bersama, Masyarakat Adat 5 Keturunan Kampung Bandardewa telah berjuang sejak tahun 1982 artinya sudah melampaui 40 tahun memperjuangkan hak mereka atas tanah seluas 1.470 Ha sesuai dengan Soerat Kekoeasaan Tanah Hoekoem Adat Nomor : 79/Kampoeng/1922 yang diterbitkan oleh Kepala Kampung Bandar Dewa dan telah pula didaftarkan di Pesirah Marga Tegamoan pada tahun 1936, yang saat ini patut diduga telah diserobot oleh PT. HIM anak perusahaan PT Bakrie Sumatera Plantations (Bakrie Group) dengan cara melawan hukum.

“Berbagai upaya telah dilakukan. Sejak tahun 1982 sampai dengan saat ini tiada hentinya ahli waris 5 Keturunan melakukan upaya-upaya dengan melibatkan berbagai elemen dan lembaga negara. Mulai dari tingkat Kampung, Kecamatan, Kabupaten, DPRD, Gubernur, DPR RI, Lembaga Peradilan dan bahkan sampai ke KOMNAS HAM,” kata salah satu ahli waris 5 keturunan Bandardewa pilar Pangeran Balak, Arieyanto Wertha SH MH baru-baru ini.

Saat ini, ahli waris 5 Keturunan bersandar kepada Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Tulangbawang Barat, agar dapat menyelesaikan sengketa tanah antara 5 Keturunan dengan PT. HIM.

Sebagaimana rekomendasi Komisi I DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat kepada Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Tulangbawang Barat atas hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan Gugus Tugas Reforma Agraria, PT. HIM dan ahli waris 5 Keturunan pada tanggal 19 Januari 2022.

Rapat dengar pendapat ini telah merekomendasikan kepada Gugus Tugas Reforma Agraria dan Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat untuk melakukan pengukuran ulang terhadap luasan HGU PT. HIM dan sekaligus menertibkan perusahaan milik Aburizal Bakrie tersebut.

PT HIM tersebut saat ini ditenggarai banyak permasalahan antara lain:

Pertama, Penyerobotan lahan masyarakat adat 5 keturunan Bandardewa di Pal 133 sampai Pal 135 yang telah dilaporkan ke Polres Tulangbawang Barat,

Kemudian, HGU PT HIM 16 tahun 1989 An PT HIM yang sedang dalam sengketa telah diperpanjang tanpa prosedur yang telah diatur dalam ketentuan peraturan per-UU an.

Ketiga, Diduga telah menggelapkan pajak sektor perkebunan karena manipulasi luas HGU dilapangan.

Setelah itu, Disinyalir telah melakukan kolaborasi dengan oknum aparat BPN dan Pemkab Tulang Bawang tahun 2008 dan 2009 dalam upaya-upaya penjegalan ukur ulang luas areal bidang tanah kebun PT HIM.

Terakhir, Indikasi adanya mafia tanah dalam perpanjangan perijinan HGU 2008-2013 secara sewenang-wenang sedang di Lidik oleh pihak kepolisian. (Tim)

 

ShareTweetPin
Previous Post

Menko Airlangga Hartarto hadiri panen padi Gogo di tubaba Lampung.

Next Post

Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Kandung, Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Lampura

Next Post
Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Kandung, Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Lampura

Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Kandung, Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Lampura

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Nama Wartawan Dicatut, Isu Rp20 Juta Picu Kontroversi Baru
  • Diduga Langgar Kesepakatan, Karaoke Diva Kembali Buka, Satpol PP Siapkan Langkah Lanjutan
  • 15 Dosen UMKO Lolos Pendanaan Nasional, Bukti Kualitas Riset Kian Meningkat
  • Penolakan Menguat, Warga Marga Kencana Desak Penutupan Permanen Karaoke Diva
  • Sudah Dimonitoring, Tapi Tak Ada Ketegasan, Warga Kian Resah
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In