Tubaba, lensahukumnews.com — 27 Oktober 2025 — Warga di salah satu tiyuh di Kabupaten Tulangbawang Barat dibuat resah oleh keberadaan kandang babi milik seorang warga bernama Kamto. Pasalnya, kandang tersebut diduga beroperasi tanpa izin lingkungan serta membuang limbah cair langsung ke sungai yang digunakan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari.
Dari pantauan di lapangan, aktivitas peternakan itu telah berlangsung cukup lama. Bau menyengat sering kali tercium hingga ke rumah-rumah warga, terutama ketika angin berhembus dari arah kandang. Kondisi tersebut menimbulkan ketidaknyamanan dan kekhawatiran masyarakat terhadap potensi pencemaran air sungai.
“Rumah di depan itu memang ada babinya. Soal izin, saya tidak tahu, tapi setahu saya tidak ada izin dari warga. Kadang-kadang baunya bikin resah. Warga dulu juga sudah menolak agar Kamto tidak memelihara babi. Soal limbahnya dibuang ke mana, saya tidak tahu karena tidak pernah lihat langsung,” ungkap Suparmin, salah satu warga saat ditemui di lokasi, Minggu (19/10/2025).
Warga lain yang enggan disebutkan namanya menuturkan bahwa Kamto tidak pernah meminta izin kepada tetangga sebelum membuka usaha ternaknya.
“Tidak ada izin ke tetangga. Di sini mayoritas warga Muslim. Dulu sempat berhenti, tapi buka lagi. Sudah lama, mungkin sekitar empat sampai lima tahun,” ujarnya.
Ironisnya, ketika wartawan mencoba meminta konfirmasi langsung ke rumah Kamto, seorang pria yang berada di kediaman tersebut menolak untuk diwawancarai.
“Saya lagi sibuk, belum ada waktu untuk dikonfirmasi,” katanya singkat sambil berlalu.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tulangbawang Barat menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah kandang babi tersebut.
“Terima kasih kepada rekan-rekan media atas informasinya terkait limbah babi. Kami akan tindak lanjuti terkait limbah dan perizinan maupun persetujuan tanda tangan warga sekitar. Kami akan datang ke lokasi bersama aparatur Tiyuh Menggala Mas,” ujar Dailami, Sekretaris DLH Kabupaten Tulangbawang Barat, didampingi Gusron, S.H., selaku Kepala Bidang Limbah dan Pencemaran, Senin (27/10/2025).
Warga berharap pemerintah tiyuh dan instansi terkait segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas yang dinilai telah mengganggu kenyamanan dan melanggar norma sosial masyarakat setempat.
Apabila benar limbah kandang babi tersebut dialirkan ke sungai, maka dampaknya bukan hanya bau tidak sedap, tetapi juga berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dan ancaman kesehatan bagi warga yang masih menggunakan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari.
(Nurul)
