Tubaba, lensahukumnews.com — Warga di sebuah tiyuh di Kabupaten Tulangbawang Barat dibuat resah oleh keberadaan kandang babi milik seorang warga bernama Kamto. Pasalnya, kandang tersebut diduga beroperasi tanpa izin dari lingkungan sekitar, bahkan lebih parah lagi, limbah cair dari kandang itu disebut-sebut dialirkan langsung ke sungai umum yang digunakan masyarakat.
Dari pantauan dan keterangan warga, aktivitas peternakan tersebut telah berlangsung cukup lama. Bau menyengat kerap menyeruak hingga ke rumah warga, terutama saat angin berhembus dari arah kandang. Kondisi ini jelas membuat masyarakat sekitar merasa tidak nyaman dan khawatir akan dampak pencemaran air sungai.
“Rumah di depan itu memang ada babinya. Soal izin, saya tidak tahu, tapi setahu saya tidak ada izin dari warga. Kadang-kadang baunya bikin resah. Warga dulu juga sudah menolak agar Kamto tidak memelihara babi. Soal limbahnya dibuang ke mana, saya tidak tahu karena tidak pernah lihat langsung,” ungkap Suparmin, salah satu warga saat ditemui di lokasi, Minggu (19/10/2025).
Warga lain yang enggan disebutkan namanya menambahkan bahwa Kamto tidak pernah meminta izin kepada tetangga sebelum membuka usaha ternaknya. “Tidak ada izin ke tetangga. Di sini mayoritas warga Muslim. Dulu sempat berhenti, tapi buka lagi. Sudah lama, mungkin sekitar empat sampai lima tahun,” ujarnya.
Ironisnya, ketika wartawan mencoba meminta konfirmasi langsung ke rumah Kamto, seorang pria yang berada di kediaman tersebut menolak untuk diwawancarai. “Saya lagi sibuk, belum ada waktu untuk dikonfirmasi,” katanya singkat sambil berlalu pergi, seolah enggan menanggapi persoalan yang kini tengah menuai sorotan warga.
Warga berharap pemerintah tiyuh dan dinas lingkungan hidup segera turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. Selain karena mencemari lingkungan, tindakan itu juga dinilai tidak menghormati norma sosial dan keagamaan masyarakat setempat.
Jika benar limbah kandang babi itu mengalir ke sungai, maka dampaknya bukan hanya bau, tapi juga ancaman kesehatan bagi warga yang masih menggunakan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari.
(Nurul)