• Tentang Kami
  • Redaksi
Kamis, Juli 31, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Penipuan dengan modus menjadi Polisi gadungan, kerugian korban capai 170 juta

Redaksi by Redaksi
Juli 25, 2025
in Berita, Tubaba
Penipuan dengan modus menjadi Polisi gadungan, kerugian korban capai 170 juta
0
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

 

Tubaba, lensahukumnews.com —-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan dengan modus menjadi Polisi gadungan, yang terjadi pada pada Rabu,Tanggal 28 Agustus 2024 sekitar pukul 11.30 Wib di Tiyuh Kagungan Ratu Kec.Tulang Bawang Udik Kab.Tulang Bawang Barat, Pelapor yang merupakan Korban inisial DR (32), Warga Tiyuh Kagungan Ratu Kec. Tulang Bawang Udik Kab. Tulang Bawang Barat, sedangkan tersangka yang berhasil diidentifikasi Inisial IFY (22) Warga Tiyuh Kagungan Ratu Kec.Tulang Bawang Udik Kab. Tulang Bawang Barat.

 

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu H. Tosira, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan “Kasus Penipuan Dan atau Penggelapan melanggar Pasal 372 Dan atau 378 Kuhpidana, Kejadian terjadi di rumah korban dengan modus sebagai polisi gadungan, ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan simbol dan atribut negara untuk tindakan melawan hukum. Jumat (25/07/2025)

 

Barang Bukti yang Diamankan antara lain : berbagai atribut resmi dan palsu menyerupai kepolisian seperti seragam PDH dan PDLT Polri, rompi hitam bertuliskan Polisi, dasi dengan logo, sepatu, pangkat Bripda, borgol, serta beberapa kaos dan jaket bertuliskan satuan khusus seperti Jatanras, Tekab 308, dan Quick Response Team.

 

Kronologis Kejadian, Peristiwa terjadi pada hari Rabu, Tanggal 28 Agustus 2024 sekitar pukul 11.30 WIB di rumah korban DR, Pelaku IFY dengan modus menyamar sebagai anggota Polri lengkap dengan atribut resmi dan mendatangi rumah korban. Ia menawarkan kepada adik korban DRS, bantuan untuk masuk menjadi anggota polisi, dengan janji dapat dibantu oleh koneksinya di Polda.

 

Awalnya, korban menolak karena keterbatasan biaya, namun pelaku terus meyakinkan hingga korban menyetujui dan mulai memberikan uang secara bertahap. Total kerugian korban akibat modus tersebut mencapai Rp170.000.000,-.

 

Korban baru mengetahui bahwa pelaku bukanlah anggota Polri setelah mendapat informasi dari Bhabinkamtibmas setempat. Merasa tertipu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.

 

Kronologis Penangkapan, Menerima laporan dari masyarakat, anggota gabungan dari Si Propam dan Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat serta Polsek Tumijajar bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 Pelaku berikut sejumlah barang bukti yang digunakan untuk memperdaya korban diamankan petugas, Selanjutnya membawa pelaku ke Polres Tulang Bawang Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.”ujar Kasat Reskrim Iptu H. Tosira, S.H., M.H.

 

“Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat dan menetapkan IFY sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut dan penyidik masih melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan ada korban lain .”Pungkasnya

 

Kepada Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Ancaman pidana: paling lama 4 (empat) tahun penjara.

Sumber :humas_tubaba

ShareTweetPin
Previous Post

Diduga Mabuk dan Arogan, Pengurus Bumti Tiyuh Gunung Timbul Tepuk Meja Saat Tagih Warga

Next Post

Aplikasi Internal Down, Transformasi Digital PLN Dipertanyakan

Next Post
Aplikasi Internal Down, Transformasi Digital PLN Dipertanyakan

Aplikasi Internal Down, Transformasi Digital PLN Dipertanyakan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Aprozi Sosialisaskan 4 Pilar Kebangsaan di Desa Gilih Sukanegri
  • Petani Tubaba Keluhkan Harga Pupuk Subsidi di Atas HET, Diduga Ada Permainan Distributor – Putra Jaya Umar Siap Bongkar ke DPRD Provinsi
  • Aplikasi Internal Down, Transformasi Digital PLN Dipertanyakan
  • Penipuan dengan modus menjadi Polisi gadungan, kerugian korban capai 170 juta
  • Diduga Mabuk dan Arogan, Pengurus Bumti Tiyuh Gunung Timbul Tepuk Meja Saat Tagih Warga
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In