• Tentang Kami
  • Redaksi
Rabu, Desember 24, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Aset Negara digadaikan oleh mantan PJ kepalo tiyuh

Redaksi by Redaksi
Maret 11, 2025
in Berita
Aset Negara digadaikan oleh mantan PJ kepalo tiyuh
0
SHARES
90
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tubaba, lensahukumnews.com – Mantan Pj Kepalo Tiyuh (Desa) Mekar Asri, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Dwi Suryanto menggadaikan tanah milik tiyuh seluas satu hektare seperempat sebesar Rp150 juta.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, penggadaian tanah milik negara itu sudah berlangsung sejak empat tahun yang lalu. Tepatnya pada tahun 2021.

 

 

Salah seorang warga setempat yang enggan namanya disebutkan mengeluh akan hal tersebut.

 

Menurutnya, aset milik tiyuh tersebut harus dipertanggungjawabkan. Apabila tergadai harus segera ditebus.

 

” Kami ini bingung lo, kok tanah tiyuh digadaikan. Kenapa tidak memberikan informasi terlebih dahulu kepada masyarakat,” Ucapnya.

 

 

Saat dikonfirmasikan wartawan, Pj Kepalo Tiyuh Mekar Asri saat ini Sugeng membenarkan hal tersebut.

 

Menurutnya, pengadaian tanah aset tiyuh itu dilakukan saat Dwi masih menjabat sebagai Pj kepalo tiyuh.

 

 

Dan penggadaian tanah tersebut tertuang dalam berita acara yang ditandatangani beberapa unsur masyarakat tiyuh setempat.

 

Adapun nama-nama orang bertandatangan yakni, Marjuki yang saat itu menjabat sebagai kasi pelayanan, Suyamto, Edi Gunawan, I Made Widiarto, Suyadi dan Beni Edi serta Dwi Suryanto sebagai penanggung jawab.

 

Tanah tersebut digadaikan kepada warga Kelurahan Mulya Asri bernama Edi Purwantono.

 

Anehnya, salah satu orang yang bertandatangan dalam berita acara tersebut, menyebutkan bahwa tanah yang digadaikan itu bukan milik tiyuh.

 

Akan tetapi tanah itu atas nama seluruh masyarakat Tiyuh Mekar Asri yang dikelola oleh Pemerintah Tiyuh setempat.

 

” Itu bukan tanah Tiyuh Mekar Asri, namun itu adalah tanah masyarakat tiyuh yang dikelola oleh pemerintah tiyuh,” kata Marjuki yang saat ini menjabat sebagai Kepala Suku di tiyuh tersebut.

 

Ia menyebutkan bahwa penggadaian tanah itu dilakukan untuk membiayai proses pendefinitifan Tiyuh Mekar Asri yang saat itu statusnya masih tiyuh persiapan.

 

Namun, terkait pemberitahuan terhadap warga, menurutnya penggadaian tanah itu diinisiasi oleh keenam warga yang bertandatangan dalam berita acara dan kepalo tiyuh saat itu.

 

” Ya gimana, kami bertujuh saja berbeda pendapat. Apa lagi ribuan masyarakat Tiyuh Mekar Asri. Jadi kami terpaksa ambil resiko,” kata Marjuki.

 

Menurutnya, biaya sebesar Rp150 juta itu diantaranya untuk biaya pengukuran tapal batas dan kegiatan lainnya.

 

Namun, ia tidak bisa menjelaskan berapa saja biaya yang dikeluarkan untuk melakukannya proses pendefinitifan tiyuh tersebut.

 

” Memang itu tidak di pungut biaya. Tapi sebagai bentuk terimakasih kami kepada tim yang melakukan pengukuran. Ya kami pada saat itu percaya saja kepada pak Dwi selaku Pj kepalo. Kan yang menerima uang pak Dw,” ungkapnya.

 

Hal senada disampaikan mantan Pj Kepalo Tiyuh Mekar Asri, Dwi Suryanto ia juga tidak bisa menguraikan penggunaan apa saja yang menghabiskan uang sebanyak Rp150 juta itu.

 

Saat ditanya mengapa tanah tersebut tidak ditebus, Dwi mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki uang untuk melakukan penebusan.

 

” Kami belum punya uang untuk menebusnya,” Singkat Dwi. (Team)

ShareTweetPin
Previous Post

Tempat usaha karoke BJA dan bidadari masih beroperasi di malam bulan suci Ramadhan 2025

Next Post

Tidak indahkan himbauan pemerintah daerah Tubaba, golden dan Arya masih beroperasi

Next Post
Tidak indahkan himbauan pemerintah daerah Tubaba, golden dan Arya masih beroperasi

Tidak indahkan himbauan pemerintah daerah Tubaba, golden dan Arya masih beroperasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Takbir Yang Getarkan Iqbal
  • Pemerintah Tiyuh Kagungan Ratu Agung Dukung Penuh Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
  • Aset Tiyuh Diduga Dikuasai Warga Luar, Camat: “Kalau Benar Aset Tiyuh, Harus Segera Ditindaklanjuti!”
  • Dua Kali Ganti Pengurus, Masalah BUMTi Tak Selesai–Ke Mana Larinya Dana Simpan Pinjam?
  • Dana BUMTi lama Kagungan Ratu Belum Jelas, Warga Mulai Geram: Pengurus Lama Ungkap Banyak Kejanggalan
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In