Tubaba, lensahukumnews.com -Beberapa tempat hiburan malam masih beroperasional dengan hingar-bingarnya musik diruangan karaoke contohnya BJA berada di deretan ruko-ruko Tiyuh Pulung kencana dan Bidadari Tiyuh Candra Mukti depan kantor global network bening net Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung,pada Senin 10/3/2025.
Tempat karaoke dibulan suci Ramadhan tidak mengindahkan peringatan surat edaran Bupati Kabupaten Tubaba yang ditandatangani PJ Sekertaris Daerah (Setda) Perana Putra, S.H, M.H nomor :300/01/I.06-TUBABA/2025 tentang himbauan kegiatan usaha pada Bulan Ramadhan 1446 H/tahun 2025.
Dalam rangka menyambut Bulan Ramadhan Pemerintah Kabupaten Tubaba menghimbau kepada seluruh pengelola/hiburan malam, karaoke,panti pijat,Lapo tuak, rumah makan,warung makan,cafe, restoran dan penginapan di Kabupaten Tubaba:
1. Usaha hiburan malam seperti, karaoke,panti pijat, Lapo tuak ditutup sejak 1 Ramadhan sampai dengan hari raya idul Fitri 2025.
2. Tempat penginapan seperti hotel, wisma tempat kos dan atau kamar rumah kontrakan dan sejenisnya dilarang menerima pasangan lain jenis yang bukan suami istri dan atau pasangan sejenis yakni lesbian,gay,biseksual dan transgender untuk melakukan perbuatan asusila.
3. Penjualan makanan dan minuman diutamakan dengan cara dibungkus/bawa pulang ke rumah apabila restoran/rumah makan,angkringan,cafe tetap menjajakan dagangannya disiang hari maka wajib menutup tempatnya dengan tirai.
4. Pelanggaran atas ketentuan tersebut diatas maka dikenakan sangsi administrasi atau sanksi pidana sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
Salah satu pelanggan IM yang keluar dari tempat hiburan malam karaoke BJA ,”saya dari masuk ke dalam menemui karyawan bahwa BJA ini buka dengan harga variasi 100 untuk ruangan biasa dan 125 untuk VIP. Karena mahal saya tidak jadi masuk untuk karaokean. Beberapa malam yang lalu saya dan rekan-rekan datang ke lokasi tersebut, mobil kami diarahkan ke dalam ruko disebelahnya oleh dua orang karyawan yang bertugas diluar dengan bau mulut mereka yang menyebarkan aroma minuman keras mungkin Vigour.”ungkap panjang cerita IM.
Awak media melanjutkan penelusuran ke tempat hiburan malam Bidadari karaoke salah satu pengunjung HS mengatakan bahwa dari nyanyi melepas penat dengan berkaraokean ,”saya dan rekan-rekan menuju lantai dua memilih ruangan yang pas untuk bernyanyi tidak berselang lama saya merasa haus kemudian saya turun ke lantai dasar untuk meminta Air mineral kepada karyawan dan saya melihat tumpukan ratusan botol bekas minuman keras .”Ujarnya.
Lanjutnya,”kami bertanya kepada karyawan yang melayani kami untuk membuka ruangan karaoke, siapa pemilik usaha ini karyawan itu menjawab milik Sarnubi. Kami ditawarkan mau pesan minuman apa? Dia juga menawarkan LC (pemandu lagu) kepada kami .”HS mengakhiri. Dihimbau untuk Pemerintah daerah setempat dan aparat penegak hukum agar bisa ditindak sesuai surat edaran tersebut diatas untuk menghargai umat muslim yang sedang beribadah.
(Nurul)