Lampung Utara,-Lensahukumnews.com
Virall beredar, Ayah Hamili Anak Kandung, Pada hari ini Senin tanggal 30 September Tahun 2024, keluarga korban yang berinisial FA telah melaporkan kejadian bejat tersebut di Polres lampung utara dengan nomor STPL:LP/B/465/2024/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG.
Sebelum melaporkan keluarga yang berinisial FA telah menemukan korban beserta terlapor yang melarikan diri dari desa sabuk indah ke daerah Bernah Kabupaten Lampung Utata, atas hal tersebut terlapor mengakui perbuatannya sebanyak 2 (dua kali) terhadap korban sekira nya di mulai pada awal bulan Juni Tahun 2024 dan atas hal tersebut ibu korban mengetahui kejadian tersebut pada tanggal 27 sepetmeber 2024 dan ibu korban sangat sedih dan geram.
Dikarenakan keberadaan ibu korban tidak ada di Indonesia yang saat ini berdomisili di singapore agar untuk menegakan keadilan ibu korban telah menunjuk kuasa Hukum, Ricky Irawan, S.H.,M.H kuasa hukum langsung berkoordinasi dengan UPTD PPA lampung utara dan langsung melakukan visum di RSUD Ryacudu dan langsung mendampingi paman korban yang berinisial F.A untuk membuat laporan kepolisian.
Harapan selaku kuasa hukum agar perkara ini menjadi atensi baik dinas PPA dan pemerintah lampung utara serta Polres lampung utara, kejaksaan negeri lampung utara, Pengadilan Negeri Kotabumi agar terciptanya rasa keadilan bagi korban sesuai undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.(*)