Lampung Utara,-Lensahukumnews.com
Saat hendak menghadiri sidang cerai di pengadilan agama Kotabumi, Lampung Utara, sekitar pukul 10.00 WIB, sejumlah advokat tersontak kaget melihat banner di halaman parkir pengadilan tersebut, Selasa ( 06 Agustus 2024 )
Oki Sani salah satu advokat di Lampung Utara, terkejut melihat banner di halaman parkir pengadilan agama Kotabumi, yang bertuliskan melukai profesinya.
” Saya kaget pak, pass mau sidang liat banner bertuliskan seperti tuu, ujar oki.
Menurut oki panggilan akrabnya,seharusnya pihak pengadilan agama Kotabumi tidak seharusnya menjatuhkan profesi seorang advokat, jika ada laporkan ke dewan kehormatan, kita ada kode etik profesi advokat dan lembaga advokat.
Hal senada di ungkap kan Istanto, sangat terkejut dengan banner di halaman parkir pengadilan agama, yang telah menodai profesi advokat.
Menurut Anto puji, maksud dan tujuannya mungkin bagus, tapi tata cara bahasanya itu, seolah olah advokat di Lampung Utara, melakukan pungli.
Dirinya berharap segera melepas benner yang telah mencoreng profesi advokat, jika masih belum di lepas, kita ambil proses hukum yang berlaku. Ujarnya(Red)