LAMPUNG UTARA,-Lensahukumnews.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara menggelar rapat paripurna penyampaian empat rencana peraturan daerah (Raperda) Tahun 2024 yang berlangsung di gedung dewan setempat belum lama ini.
Keempat Raperda yang dibahas kali ini yakni, Raperda tentang peternakan dan kesehatan hewan, Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, Raperda tentang penyelenggaraan perijinan perusahaan di daerah, serta Raperda tentang pembangunan jangka panjang daerah (PJPD) kabupaten lampung utara tahun 2025 – 2045.
Sekretaris DPRD Lampung Utara, Eka Dharma Thohir dalam penyampaiannya mengatakan keempat Raperda tersebut terbagi dua usulan yang disampaikan oleh pihak legislatif dan eksekutif masing-masing dua Raperda. Raperda yang merupakan usulan DPRD adalah tentang penyelenggaraan perijinan perusahaan di daerah dan Raperda tentang pembangunan jangka panjang daerah (PJPD) kabupaten lampung utara tahun 2025 – 2045.
Sementara itu, Penjabat Bupati Lampung Utara, Drs. Aswarodi, M. Si, mengatakan pihaknya telah mengusulkan dua Raperda tentang peternakan dan kesehatan hewan, dan Raperda penyelenggaraan pendidikan anak usia dini.
“Kita usulkan dua Raperda untuk dibahas yakni tentang peternakan dan kesehatan hewan, dan juga Raperda Penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dengan harapan dapat dilanjutkan ke pembahasan, dan diparipurnakan untuk disahkan hingga menjadi Perda,” kata Aswarodi, Senin, (13/05).
Kendati demikian, dibalik suksesnya gelaran paripurna penyampaian usulan Raperda, ternyata salah satu agenda kegiatan paripurna terpaksa harus di skorsing
hingga batas waktu yang tidak dapat ditentukan.
Agenda yang ditunda tersebut merupakan paripurna tentang LKPj Bupati Lampura yang dengan berat hati harus tertunda dengan dalih masih terdapat urusan yang belum diselesaikan oleh Panitia Khusus LKPj. Penundaan ini untuk memberi waktu pihak Pansus guna menyelesaikan urusan yang tertunda.
“Ada dua agenda yang akan di bahas pada sidang paripurna, yakni pembahasan LKPJ Bupati 2023 dan penyampaian empat Raperda. LKPj kita skors hingga batas waktu yang tidak bisa ditentukan,” ujar Wansori.(*)