Way Kanan, Lensahukumnews.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Way Kanan menggelar sidang eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Anton Heri., S.H. Dengan agenda mendengarkan pendapat Penasihat Hukum Terdakwa atas tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi pada Hari Senin, (15/07/2024).
Sidang dilakukan Di Ruang Sidang pengadilan Blambangan Umpu Way Kanan, Provinsi Lampung.
Eksepsi tersebut diajukan oleh Anton Heri., S.H. Yang didampingi Tim Anti Kriminalisasi Advokat DPC Peradi Bandar Lampung dengan agenda mendengarkan pendapat Penasihat Hukum Terdakwa atas tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi yang telah dibacakan oleh jaksa penuntut umum sebelumnya (04/07/2024).
Sebelumnya Anton Heri., S.H. Ditetapkan Polda Lampung sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana perkebunan sebagaimana Pasal 107 huruf a UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo. UU Cipta Kerja berdasarkan Laporan Polisi Laporan Polisi Nomor : LP/B/202/v/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG, tanggal 19 Mei 2023.
Laporan polisi tersebut bermula ketika dirinya sedang menjalankan tugas dan profesi Advokat yang mendampingi masyarakat Kampung Kotabumi, Sunsang dan Penengahan (KSP) Kec. Negeri Agung Kab. Way Kanan yang berperkara dengan PT. Adi Karya Gemilang (PT. AKG).
Dalam proses perjuangan tersebut, masyarakat melakukan aksi unjuk rasa meminta PT. AKG untuk mengembalikan tanah milik masyarakat tersebut, disamping aksi unjuk rasa msayarakat juga melakukan perbaikan di jalan penghubung antara kampung dan dusun. Na’as niat baik masyarakat dalam perbaikan jalan justru menjadi celah pelaporan PT. AKG terhadap gerakan tersebut karena dianggap menduduki lahan perkebunan perusahaan.
Padahal, pada Fakta nya Anton Heri hanya menjalankan tugas profesi Advokat mendampingi masyarakat KSP Way Kanan yang sedang melakukan aksi massa menyalurkan aspirasi kepada perusahaan dan kemudian disusul dengan kegiatan perbaikanJalan penghubung Kampung.
Anton Heri., S.H. Melalui kuasa hukumnya menerangkan, sebagai penasihat hukum terdakwa berharap majelis hakim dapat melihat dengan jelas terdapat kekeliruan, ketidakcermatan, kelengkapan dan kejelasan surat dakwaan jaksa penuntut umum sebagaimana yang telah kami tuangkan dalam Eksepsi serta tanggapan kami sebelumnya.
“Karena menurut kami sebagai penasihat hukum terdakwa, surat dakwaan merupakan unsur penting dalam proses peradilan pidana kita, sehingga kebenaran formil jangan sampai terabaikan, seperti surat dakwaan yang mendakwa klien kami hari ini. Oleh sebab itu kami berharap majelis hakim dalam perkara ini dapat memenuhi keadilan formil pada putusan sela nanti.
Sementara itu ditempat terpisah Juru Bicara Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, Echo Wardoyo mengatakan ke media. “Hari ini merupakan tahapan jawab jinawab terakhir terkait dengan eksepsi dari terdakwa dan tim penasehat Hukum nya, kemudian setelah ini mungkin dilanjut sidang selanjutnya pembacaan putusan majelis Hakim”,tuturnya.
Sidang ini terbuka untuk umum, jadi silahkan kepada awak media untuk ikut mengawal, mengawasi serta bertarsipasi untuk keterbukaan sidang kita, dengan mengikuti tata tertib yang ada,”tutupnya.(Mur)