Lampung Utara,-Lensahukumnews.com
Polres Lampung Utara berhasil menangkap MD (22) warga Lingkungan III, Kecamatan Bukit Kemuning, salah satu DPO pelaku pemerkosa terhadap seorang remaja putri beberapa waktu yang lalu. Minggu (31/3/24).
Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, pihaknya telah berhasil menangkap salah satu DPO terduga pemerkosaan terhadap remaja putri
“Tersangka ditangkap sekira pukul 01.00 Wib saat bersembunyi di Desa Langon Kabupaten Jepara Provinsi Jawa Tengah,” kata AKBP Teddy.
Penangkapan itu, kata Kapolres, berawal dari serangkaian penyelidikan keberadaan pelaku, didapatkan informasi bahwa pelaku melarikan diri ke Jawa dan bersembunyi di lokasi tersebut.
“Setelah melakukan pengintaian, akhirnya tersangka berhasil ditangkap dan diboyong ke Mapolres Lampung Utara,” ujarnya
Kapolres menghimbau kepada keluarga dan pelaku lain yang DPO agar menyerahkan diri. Polres Lampung Utara berkomitmen akan terus memburu pelaku lainya hingga tertangkap.
Seperti diberita sebelumnya, Polres Lampung Utara telah mengamankan 6 dari 10 pelaku penyekapan dan pemerkosaan terhadap korban seorang remaja putri di sebuah gubuk.(*)