Bandar Lampung,-Lensahukumnews.com
Pengurus Lembaga Advokasi dan Konsultan Hukum (LAKH) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Periode 2023–2027, di Gedung PWI Lampung, resmi dilantik pada Kamis (16/3/2023) di Kantor PWI Lampung.
Pelantikan dilakukan usai Ketua PWI Lampung, Wirahadikusumah, membacakan surat keputusan (SK) pengurus LAKH Provinsi Lampung yang dipimpin oleh Ketua LAKH Provinsi Lampung Kusmawati Fatahong.
Acara tersebut dihadiri Wakil Ketua Dewan Pers, M. Agung Dharmajaya, Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung Iskandar Zulkarnain, dan Dewan Penasihat PWI Lampung Supriadi Alfian, serta jajaran undangan.
Usai pembacaan surat keputusan dan pelantikan, kemudian acara dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerjasama dan penandatanganan surat kesepakatan bersama (SKB) yang ditandatangani Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah, Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus, Kajati Lampung, Nanang Sigit Yulinato.
Dalam sambutannya, Ketua LAKH PWI Lampung Kusmawati mengatakan berterimakasih pada seluruh jajaran, terutama pengurus PWI yang mempercayakan dirinya sebagai Ketua LAKH.
“Saya minta dikritik dan saran dari apa yang akan saya kerjakan, atau apa yang sudah syaa kerjakan Tolong juga dikritik untuk bersama-sama mmajukan PWI Lampung, dengan kemmapuan kita,” ujarnya saat memberikan sambutan.
Sementara, Ketua PWI Provinsi Lampung Wirahadikusumah dalam sambutannnya menyebut, pembentukan LAKH sangat penting, apalagi terkait adanya sengketa pers dalam kerja-kerja jurnalistik.
LAKH menurut Wira Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memberikan pesan bahwa pers diberi kebebasan.
Namun hal yang dituntut adalah pers yang bertanggung jawab.
“Pers yang menciptakan konten (jurnalistiknya) dengan mematuhi kode etik dan undang-undang pers,” ujar Wira, dalam sambutannya.
Lanjut Wira, saat ini sudah ada sekitar 1.000 an jurnalis yang bergabung dengan PWI Lampung. Karena itu, PWI Lampung terus berusaha meningkatkan SDM para anggotanya khususnya jurnalis, agar sesuai dengan kode etik dan undang-undang pers.
Wira juga berharap dengn dibentuknya kepengurusan LAKH PWI Lampung, juga akan dipantau. Jangan sampai ada “penumpang gelap”yang mengatasnamakan wartawan namun dalam praktel kerjanya, melanggar kode etik dan undang-undang pers
“Tujuannya melindungi wartawan yang profesional bukan yang tidak profesional,” paparnya.
Usai pelantikan, acara dilanjutkan dengan dialog hukum yang bertemakan “Wartawan dan Ancaman Pidana dengan UU ITE”. (*)