• Tentang Kami
  • Redaksi
Senin, November 10, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Baru Keluar Penjara, PTR (29) Diringkus Polisi Lagi Gara-gara Lakukan Kriminal

Redaksi by Redaksi
Februari 15, 2023
in Berita
Baru Keluar Penjara, PTR (29) Diringkus Polisi Lagi Gara-gara Lakukan Kriminal
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara,-Lensahukumnews.com
Teduga pelaku pencurian sepeda motor dan hand phone inisial PTR (29) warga gang Mawar Desa Sukadana Udik Kecamatan Bunga Mayang berhasil diringkus unit opsnal Polsek setempat.

Dari keterangan yang dihimpun, peristiwa bermula dari korban Arif Kurniawan (18), pada hari Jumat 27/1/2023 lalu sekitar pukul 12.30 wib, ia bersama-sama dengan rekannya memancing belut, kemudian sepeda motor miliknya Suzuki Jet star diparkirkan sekitar jarak 100 meter dari lokasinya mancing.

Dibawah jok motor terdapat hand phone milik rekan-rekannya merk Vivi Y21, Realmi V25 dan Vivo Y12S, berkelang waktu sekitar 30 menit korban bersama rekannya kembali dan melihat sepeda motor telah raib di gondol maling, selanjutnya korban melapor ke Polsek Bunga Mayang.

Sementara itu Kapolsek Bunga Mayang Ipda Adeka Putra SH. M.H mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K., membenarkan adanya laporan korban Arif Kurniawan dan sejak kejadian pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

Selaras dengan yang disampaikan oleh Kapolsek bahwa tempat kejadian perkara (TKP) berada di persawahan Desa Sukadana Udik, tempat tersebut warga sering mencari belut. “kata Adeka. Selasa (14/2)

Terduga pelaku berhasil kita tangkap pada Selasa 14/2/2023 pukul 18.00 wib saat sedang berada di rumahnya setelah selama ini menghilang.

Saat kita tanya dengan barang bukti, diakui olehnya untuk sepeda motor sudah di jual di wilayah Kabupaten Way Kanan seharga Rp 1.200.000, (DPB), Hand phone merk Vivo Y12S dijual dengan harga Rp 350.000,- dan yang dipakai oleh terduga pelaku Hand phone merk Realmi C25.

Selanjutnya dari keterangan pelaku, kita kembangkan kemudian kita menyita lagi 2 unit HP lain diduga hasil curian, dan pelaku tercatat sebagai residivist karena telah menjalani hukuman sebanyak 2 kali dalam kasus serupa, “ungkap Kapolsek.

Saat ini pelaku sedang kita lakukan proses penyidikan berikut telah kita lakukan penyitaan barang bukti. “pungkasnya(*)

ShareTweetPin
Previous Post

Diduga Lakukan Pelemparan Kaca Mobil, Tiga Pelaku Diamankan Polisi

Next Post

Diduga Kasat PolPP Tubaba catut dana mantan bendaharanya.

Next Post
Diduga Kasat PolPP Tubaba catut dana mantan bendaharanya.

Diduga Kasat PolPP Tubaba catut dana mantan bendaharanya.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Wakili Lampura, Yusnida Ikuti Fest Kreasi GTK 2025
  • Kepalo Tiyuh PJU Sebut Proyek Pembangunan Drainase Tanpa Plang Informasi Adalah Milik Orang Polda
  • Diduga Cemari Sumur Warga, Damkar Tubaba Turun Sedot Air Limbah MBG Panaragan Jaya
  • Warga Panaragan Jaya Keluhkan Limbah MBG, Sumur Jadi Bau Comberan dan Berminyak
  • Diduga Buang Limbah ke Sungai, RS Asyifa Dikeluhkan Warga: “Baunya Nyengat, Sudah Kami Laporkan!”
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In